kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Siang Ini 13 Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja


Rabu, 25 Januari 2023 / 06:29 WIB
Siang Ini 13 Serikat Buruh Ajukan Uji Materi Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). Buruh mengajukan uji materi Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kontroversi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mulai bergulir ke mahkamah konstitusi.

Sebanyak 13 serikat buruh, baik dari konfederasi buruh, federasi serikat pekerja bergabung untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022) akan dilakukan pada Rabu (25/1) siang ini di Gedung MK Jakarta.

Baca Juga: Penolakan Perppu Cipta Kerja Terus Bermunculan

Pakar hukum yang juga pengacara Denny Indrayana kepada KONTAN, Selasa (24/1) menjelaskan, menyikapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu 2/2022), kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 13 (tiga belas) organisasi buruh tersebut.

Adapun sebanyak 13 serikat pekerja ini akan bertindak selaku pemohon dalam perkara permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny menyebut kehadiran ke Gedung MK besok merupakan proses pendaftaran permohonan uji formil atas Perppu 2/2022.

Adapun 13 serikat buruh yang mengajukan permohonan uji materi adalah sebagai berikut: 

  • 1. DPP Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
  • 2. DPP Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
  • 3. DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia
  • 4. DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • 5. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
  • 6. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
  • 7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
  • 8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
  • 9. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
  • 10. PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
  • 11. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92
  • 12. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
  • 13. Federasai Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×