Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat percepatan signifikan dalam proses penagihan pajak sepanjang tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa realisasi penagihan tunggakan terbesar telah mencapai Rp 13,1 triliun, yang beradal dari 124 wajib pajak.
"Hasilnya sampai dengan 31 Desember 2025 pencairan sebesar Rp 13,1 triliun dari 124 wajib pajak," ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Prabowo Janji Naikkan Bonus Atlet Berprestasi di Asia Games
Hanya saja, realisasi tersebut baru setara 65,5% dari target penagihan hingga akhir Desember sebesar Rp 20 triliun.
Adapun secara keseluruhan, jumlah pajak yang terutang mencapai Rp 60 triliun. Bimo menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan penagihan di 2026.
"Untuk tunggakan yang inkrah, 2026 akan kami lanjutkan. Kegiatan penagihan aktif, surat paksa, penyitaan, blokir rekening, pencegahan, penyanderaan," katanya.
Kemudian, untuk tunggakan yang belum inkrah, kata Bimo, proses upaya hukum, keberatan banding di pengadilan pajak serta peninjuan kembali ke Mahkamah Agung akan terus bergulir.
Selanjutnya: Data Ekonomi AS Tekan Rupiah, Ini Proyeksinya untuk Jumat (8/1)
Menarik Dibaca: 10 Pilihan Jus Penurun Kolesterol Alami Paling Cepat yang Layak Dicoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













