kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Taati putusan, Setnov akan bayar uang pengganti


Jumat, 04 Mei 2018 / 20:34 WIB
Taati putusan, Setnov akan bayar uang pengganti
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) akan menaati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Setnov diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.

"Putusan itu akan dieksekusi, cuma saya belum tahu pelaksanaannya," ujar Kuasa Hukum Setnov Maqdir Ismail kepada Kontan.co.id, Jumat (4/5).

Maqdir pun bilang tidak akan melakukan banding terkait putusan tersebut. Hal itu dikarenakan terdapat putusan untuk tidak banding.

"Sudah diputuskan tidak banding, ya tidak bisa apa-apa lagi dengan putusan," terang Maqdir.

Maqdir menegaskan putusan tersebut telah dijalankan. Setnov sudah dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara kewajiban membayar uang pengganti memiliki jeda waktu. "Kewajiban membayar uang pengganti nanti satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, saya juga belum tahu pelaksanaannya," jelas Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×