kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Taati putusan, Setnov akan bayar uang pengganti


Jumat, 04 Mei 2018 / 20:34 WIB
Taati putusan, Setnov akan bayar uang pengganti
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) akan menaati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Setnov diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.

"Putusan itu akan dieksekusi, cuma saya belum tahu pelaksanaannya," ujar Kuasa Hukum Setnov Maqdir Ismail kepada Kontan.co.id, Jumat (4/5).

Maqdir pun bilang tidak akan melakukan banding terkait putusan tersebut. Hal itu dikarenakan terdapat putusan untuk tidak banding.

"Sudah diputuskan tidak banding, ya tidak bisa apa-apa lagi dengan putusan," terang Maqdir.

Maqdir menegaskan putusan tersebut telah dijalankan. Setnov sudah dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara kewajiban membayar uang pengganti memiliki jeda waktu. "Kewajiban membayar uang pengganti nanti satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, saya juga belum tahu pelaksanaannya," jelas Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×