kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Taati putusan, Setnov akan bayar uang pengganti


Jumat, 04 Mei 2018 / 20:34 WIB
Taati putusan, Setnov akan bayar uang pengganti
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) akan menaati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Setnov diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.

"Putusan itu akan dieksekusi, cuma saya belum tahu pelaksanaannya," ujar Kuasa Hukum Setnov Maqdir Ismail kepada Kontan.co.id, Jumat (4/5).

Maqdir pun bilang tidak akan melakukan banding terkait putusan tersebut. Hal itu dikarenakan terdapat putusan untuk tidak banding.

"Sudah diputuskan tidak banding, ya tidak bisa apa-apa lagi dengan putusan," terang Maqdir.

Maqdir menegaskan putusan tersebut telah dijalankan. Setnov sudah dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara kewajiban membayar uang pengganti memiliki jeda waktu. "Kewajiban membayar uang pengganti nanti satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, saya juga belum tahu pelaksanaannya," jelas Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×