kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Taati putusan, Setnov akan bayar uang pengganti


Jumat, 04 Mei 2018 / 20:34 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) akan menaati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Setnov diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta.

"Putusan itu akan dieksekusi, cuma saya belum tahu pelaksanaannya," ujar Kuasa Hukum Setnov Maqdir Ismail kepada Kontan.co.id, Jumat (4/5).

Maqdir pun bilang tidak akan melakukan banding terkait putusan tersebut. Hal itu dikarenakan terdapat putusan untuk tidak banding.

"Sudah diputuskan tidak banding, ya tidak bisa apa-apa lagi dengan putusan," terang Maqdir.

Maqdir menegaskan putusan tersebut telah dijalankan. Setnov sudah dieksekusi dengan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara kewajiban membayar uang pengganti memiliki jeda waktu. "Kewajiban membayar uang pengganti nanti satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, saya juga belum tahu pelaksanaannya," jelas Maqdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×