kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setya Novanto diminta segera mundur dari Ketua DPR


Selasa, 08 Desember 2015 / 23:34 WIB
Setya Novanto diminta segera mundur dari Ketua DPR


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay Indonesia mendesak agar Setya Novanto mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukannya selaku Ketua DPR RI.

Setya Novanto diduga melakukan percobaan pemufakatan jahat, berdasarkan pada rekaman yang diperdengarkan secara terbuka kepada publik dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia mengatakan, kasus ini di indikasi salah satu bentuk memperdagangkan pengaruh pejabat publik dalam perpanjangan kontrak atau izin pertambangan Freeport Indonesia dan indikasi permintaan saham dalam proyek PLTU di Papua yang mengarah pada memperkaya diri sendiri atau kelompok dan berpotensi merugikan Negara.

“Oleh karenanya, sudah sepantasnya Setya Novanto mundur dari posisinya sebagai Ketua DPR RI,” tegas Maryati, Selasa (8/12).

Menurut Maryati kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla telah menodai kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga sudah sepantasnya kasus ini juga diteruskan melalui proses hukum.

"Standar etika pejabat publik juga harus diperketat. Terutama terkait integritas serta penghindaran terhadap klausa conflict of interest pejabat publik" tuturnya.

Menanggapi hal ini, Fabby Tumiwa, Direktur Executive Institute for Essential Service Reform mengatakan MKD harus fokus pada pelanggaran etika Setya Novanto.

“Pertemuan yang dilakukan SN, MR dan MS merupakan pertemuan bermuatan kepentingan ekonomi, yang jelas-jelas melanggar etika anggota DPR. Proses pro justicia lainnya biarkan berjalan secara alami,” terangnya.

Selain itu, lanjut Fabby, terjadinya kasus ‘calo’ saham Freeport Indonesia ini semestinya membuat pemerintah terdorong untuk segera merevisi UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara. Poin penting yang perlu dimasukkan adalah transparansi proses pemberian izin pertambangan dalam revisi UU Minerba.

"Proses transparansi perpanjangan izin pertambangan kedepannya perlu melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat, yang harus didahului oleh evaluasi atas kinerja pelaksanaan kontrak/ijin sebelumnya” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×