kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus Novanto ditarget selesai sebelum 18 Desember


Selasa, 08 Desember 2015 / 16:25 WIB
Kasus Novanto ditarget selesai sebelum 18 Desember


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan proses sidang kote etik mengenai pencatutan nama Presiden dan permintaan saham dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia kelar sebelum masa persidangan selesai pada 18 Desember nanti.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, setelah melakukan pemanggilan tiga pihak yang terlibat dalam kasus ini yakni Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Utama Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, serta ketua DPR Setya Novanto, MKD dalam waktu dekat ini akan fokus terhadap keaslian bukti rekaman.

Untuk mendapatkan bukti rekaman yang asli tersebut, MKD akan meminta ke Kejaksaan Agung. "MKD akan mengusahakan atau meminta secara resmi bukti rekaman yang original di Kejaksaan Agung," kata Surahman, kemarin.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, maka untuk selanjutnya dilakukan uji forensik untuk memastikan keasliannya. Dengan adanya kepastian itu, diharapkan tidak akan ada lagi keraguan lagi bila rekaman itu menjadi alat bukti.

Seperti diketahui, dalam persidangan ke tiga yang menghadirkan Ketua DPR sebagai tertuduh tersebut, Setya Novanto menyatakan keengganannya untuk menjawab segala hal yang berkaitan dengan isi suara dalam rekaman yang diputar di MKD.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, seharusnya proses peradilan etik di MKD tidak dibatasi oleh waktu. "Kalau hanya mengejar waktu kualitas jadi asal-asalan saja," kata Lucius.

Apalagi dengan persidangan yang tertutup saat menghadirkan Setya Novanto, mengindikasikan adanya kompromi politik yang dilakukan di tingkat atas. Proses persidangan ini juga menurut Lucius hanya formalitas saja.

Proses uji forensik yang akan dilakukan ini juga bentuk dari upaya untuk mengulur-ulur waktu saja. Tanpa harus dilakukan uji forensik, pemanggilan dari para saksi juga telah menjadi bukti yang sah dalam persidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×