kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.850   57,00   0,34%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Setya Novanto dibidik sangkaan korupsi


Jumat, 04 Desember 2015 / 15:30 WIB
Setya Novanto dibidik sangkaan korupsi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung membidik Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan korupsi. Bidikan itu dilakukan terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukannya untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

HM Prasetyo, Jaksa Agung mengatakan, walaupun dalam kasus pencatutan nama tersebut, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto belum terjadi, tapi dari hasil rekaman yang sudah beredar Kejaksaan Agung melihat, sudah ada permufakatan jahat yang diduga dilakukan politisi Partai Golkar tersebut.

"Percobaan dikatakan melakukan korupsi ya korupsi, dan dari apa yang kita dengar di sidang MKD kan bisa lihat seperti apa," katanya di Komplek Istana Jumat (4/12).

Setya Novanyo bersama dengan  pengusaha Riza Chalid menemui petinggi Freeport Indonesia untuk menegoisasikan perpanjangan kontrak karya perusahaan Amerika yang akan beralhir 2021 mendatang. Dalam negoisasi tersebut, Setya menyebut nama Jokowi dan JK untuk diberikan jatah saham agar perpanjangan kontrak mulus.

Bukan hanya mencatut nama Jokowi- JK, Setya Novanto juga meminta jatah saham proyek PLTA Urumka yang akan dibangun Freeport. Atas perbuatan Setya tersebut, ICW melalui Almas Sjafrina, peneliti korupsi politik ICW karena itu meminta aparat penegak hukum untuk segera menjeratnya dengan UU Tipikor.

Almas mengatakan, desakan itu disampaikannya karena ada dua pasal dalam UU Tipikor yang telah dilanggar oleh Setya Novanto dan bisa digunakan untuk menjerat dia dalam kasus pencatutan nama tersebut. Pertama, Pasal 12 E UU Tipikor.

Pasal tersebut  berisi ketentuan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseoranh memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuati bagi dirinya sendiri bisa dipidana dengan pidana seumur hidupp atau pidana antara empat sampai 20 tahun.

Kedua, Pasal 15 UU Tipikor yang berisi ketentuan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Prasetyo mengatakan, untuk mengungkap adanya delik korupsi yang dilakukan Setya Novanto, Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami alat bukti rekaman yang telah diserahkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsuddin kemarin. "Dalam pendalaman ini, tim penyelidik sudah berkomunikasi dengan ahli IT dari ITB," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×