Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (7/12/2015) pekan depan, untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami tadi sudah putuskan dalam rapat internal tertutup Senin jadwal periksa teradu," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat dini hari.
Sejauh ini, MKD sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus ini.
MKD juga sudah memeriksa Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsoedin.
Diduga, Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid meminta saham ke Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK.
Sementara, Riza yang mangkir dari pemeriksaannya kemarin, akan dipanggil kembali pada Selasa atau Rabu pekan depan, setelah pemeriksaan terhadap Novanto.
Surat pemanggilan kedua akan dikirim pada hari ini.
"Kami manfaatkan jadwal seefisien mungkin. Kita dikejar waktu, ada seleksi Capim KPK, ada yang mau pilkada, sebentar lagi juga reses," ucapnya.
(Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News