kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Setoran PPh Badan Agustus 2023 Tumbuh 23,2%, Sri Mulyani: Harus Tetap Waspada


Rabu, 20 September 2023 / 20:41 WIB
Setoran PPh Badan Agustus 2023 Tumbuh 23,2%, Sri Mulyani: Harus Tetap Waspada
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setoran PPh Badan memiliki kontribusi sebesar 25,1% terhadap penerimaan pajak pada Agustus 2023. Jenis pajak tersebut juga mampu tumbuh 23,2% year on year (YoY) alias secara tahunan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, setoran pajak penghasilan (PPh) Badan masih menjadi kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, setoran PPh Badan memiliki kontribusi sebesar 25,1% terhadap penerimaan pajak pada Agustus 2023. Jenis pajak tersebut juga mampu tumbuh 23,2% year on year (YoY) alias secara tahunan.

Hanya saja, pertumbuhannya tidak sekuat pada periode yang sama pada tahun 2022 dengan pertumbuhan mencapai 131,5%. Namun, dirinya memastikan kinerja setoran pajak korporasi tersebut masih cukup baik.

"Yang cukup baik dan kita perlu syukuri adalah PPh Badan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Baca Juga: Realisasi Anggaran Pembangunan IKN Baru Capai 21,8% Pagu Hingga Agustus 2023

Adapun kinerja PPh Badan yang masih tumbuh positif terutama ditopang sektor jasa keuangan yang masih kuat, serta terdapat Wajib Pajak sektor pertambangan yang belum melakukan penyesuaian angsuran.

Kendati begitu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya masih akan tetap mewaspadai tren penerimaan PPh Badan ke depan. Hal ini dikarenakan ada beberapa wajib pajak di bidang pertambangan yang belum melakukan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 di tengah penurunan harga sejumlah komoditas tambang.

"Kita harus membaca dengan hati-hati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×