Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga bulan Juli 2023, Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi sumber penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPh Badan tercatat tumbuh 24,2% secara tahunan atau year on year (yoy), dengan porsi mencakup 26,0% dari total penerimaan pajak hingga Juli 2023 yang sebesar Rp 1.109,10 triliun.
"PPh Badan ini memiliki kontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak kita. Namun, PPh Badan mengalami moderasi pertumbuhan," terang Sri Mulyani, Jumat (11/8).
Baca Juga: Kemenhub dan KKP Sinergi dalam Mencegah Illegal Fishing
Memang, Sri Mulyani melanjutkan, bila menilik data Kementerian Keuangan, PPh Badan di periode sama tahun lalu mencatat pertumbuhan signifikan 132,4% yoy.
Setelah PPh Badan, kontributor terbesar kedua penerimaan pajak adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN).
Dengan kontribusi sebesar 22,9% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatt pertumbuhan 17,6% yoy.
Sama dengan PPh Badan, pertumbuhan penerimaan PPN dalam negeri terpantau melambat dibandingkan periode Januari hingga Juli 2022 yang sebesar 44,3% yoy.
Baca Juga: Butuh Perpanjang SIM Hari Sabtu Ini? Datangi SIM Keliling Bekasi Hari Ini 12/8/2023
Kontributor selanjutnya adalah PPN Impor, dengan kontribusi 13,1% dari total penerimaan pajak. Sayangnya, penerimaan dari jenis pajak ini tercatat turun 2,1% yoy.
Sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 hingga Juli 2023 terpantau tumbuh 18,1% yoy. Ini setara 11,2% dari total penerimaan pajak.
Kemudian ada PPh Final dengan kontribusi 6,0% yoy dengan pertumbuhan negatif 44,0% yoy, disusul PPH 26 dengan kontribusi 4,8%, PPh 22 impor dengan kontribusi 3,8%, juga PPh orang pribadi dengan kontribusi 0,9%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News