kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Setoran pajak turun Rp 4 T jika UU Minerba berlaku


Minggu, 12 Januari 2014 / 13:51 WIB
Setoran pajak turun Rp 4 T jika UU Minerba berlaku
ILUSTRASI. Sejumlah kapal nelayan bersandar tidak mencari ikan di?Muara Angke, Jakarta Utara (19/8/2022).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah telah memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) mengenai pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore akan mulai dilakukan mulai 12 Januari.

Berlakunya UU ini akan menyebabkan realisasi penerimaan pajak turun. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, penerimaan pajak akan turun sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun. Namun begitu, Fuad bilang, dirinya mendukung aturan yang bertujuan untuk meningkatkan.

"Kita bisa cari di sektor lain," ujar Fuad di Jakarta akhir pekan lalu. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk menyelamatkan Indonesia dari aktivitas tambang besar-besaran. Sehingga untuk jangka menengah panjang aturan ini sangat baik.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak tahun telah membuat fokus kebijakan untuk memeriksa pajak di sektor pertambangan kelas menengah ke bawah serta pemeriksaan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Dua sektor ini menjadi sektor yang selama ini minim penggaliannya namun besar potensinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×