kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.086   20,62   0,29%
  • KOMPAS100 1.059   3,52   0,33%
  • LQ45 832   1,20   0,14%
  • ISSI 216   1,13   0,53%
  • IDX30 425   0,21   0,05%
  • IDXHIDIV20 514   1,10   0,21%
  • IDX80 121   0,38   0,31%
  • IDXV30 125   0,59   0,48%
  • IDXQ30 142   0,32   0,23%

Setoran pajak turun Rp 4 T jika UU Minerba berlaku


Minggu, 12 Januari 2014 / 13:51 WIB
Setoran pajak turun Rp 4 T jika UU Minerba berlaku
ILUSTRASI. Sejumlah kapal nelayan bersandar tidak mencari ikan di?Muara Angke, Jakarta Utara (19/8/2022).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah telah memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) mengenai pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore akan mulai dilakukan mulai 12 Januari.

Berlakunya UU ini akan menyebabkan realisasi penerimaan pajak turun. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, penerimaan pajak akan turun sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun. Namun begitu, Fuad bilang, dirinya mendukung aturan yang bertujuan untuk meningkatkan.

"Kita bisa cari di sektor lain," ujar Fuad di Jakarta akhir pekan lalu. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk menyelamatkan Indonesia dari aktivitas tambang besar-besaran. Sehingga untuk jangka menengah panjang aturan ini sangat baik.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak tahun telah membuat fokus kebijakan untuk memeriksa pajak di sektor pertambangan kelas menengah ke bawah serta pemeriksaan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Dua sektor ini menjadi sektor yang selama ini minim penggaliannya namun besar potensinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×