kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setoran pajak turun Rp 4 T jika UU Minerba berlaku


Minggu, 12 Januari 2014 / 13:51 WIB
Setoran pajak turun Rp 4 T jika UU Minerba berlaku
ILUSTRASI. Sejumlah kapal nelayan bersandar tidak mencari ikan di Muara Angke, Jakarta Utara (19/8/2022).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah telah memastikan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) mengenai pelarangan ekspor mineral mentah atawa ore akan mulai dilakukan mulai 12 Januari.

Berlakunya UU ini akan menyebabkan realisasi penerimaan pajak turun. Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, penerimaan pajak akan turun sekitar Rp 3 triliun hingga Rp 4 triliun. Namun begitu, Fuad bilang, dirinya mendukung aturan yang bertujuan untuk meningkatkan.

"Kita bisa cari di sektor lain," ujar Fuad di Jakarta akhir pekan lalu. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk menyelamatkan Indonesia dari aktivitas tambang besar-besaran. Sehingga untuk jangka menengah panjang aturan ini sangat baik.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak tahun telah membuat fokus kebijakan untuk memeriksa pajak di sektor pertambangan kelas menengah ke bawah serta pemeriksaan wajib pajak orang pribadi non karyawan. Dua sektor ini menjadi sektor yang selama ini minim penggaliannya namun besar potensinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×