kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

12 Januari, dilarang ekspor mineral mentah


Sabtu, 11 Januari 2014 / 09:05 WIB
12 Januari, dilarang ekspor mineral mentah
ILUSTRASI. Makanan penurun kolesterol


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah memastikan menjalankan salah satu amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara tepat waktu. Amanat tersebut adalah wajib mengekspor bahan mineral olahan. Artinya, pemerintah akan melarang ekspor menjual mineral mentah ke luar negeri, mulai 12 Januari 2014.

Untuk menjalankan amanat itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Bea Cukai untuk menutup jalur ekspor bahan mineral mentah. "Tepat mulai pukul 00.00 tanggal 12 Januari, Bea Cukai tidak lagi mengizinkan semua ekspor mineral mentah," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat (10/1).

Terkait kabar adanya pengecualian terhadap pengusaha pertambangan tertentu agar tetap bisa mengekspor mineral mentah, Bambang enggan menjelaskan. Menurutnya, masalah ini akan terselesaikan setelah pemerintah merevisi sejumlah aturan turunan UU 4/2009. Aturan turunan itu antara lain Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2013 tentang peningkatan nilai tambah bahan mineral. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Bambang merahasiakan hasil revisi dua beleid itu. Menteri ESDM, Jero Wacik, yang mengikuti rapat di Kemkeu, Jumat (10/1) pun enggan membeberkan revisi itu.
Jawaban datang dari Menteru Keuangan Chatib Basri. Menurutnya, larangan ekspor mentah pasti berlaku, tapi eksportir tak perlu takut. Soalnya, dengan larangan ini bukan berarti pengusaha harus mengekspor mineral olahan. "Tapi cukup ada prosesnya (pengolahan), sehingga ada gradasi kandungan mineral," ujar Chatib.

Dengan gradasi kadar kemurnian bahan mineral, Kemkeu akan memberlakukan bea keluar untuk masing-masing produk minerba. Kemungkina, semakin rendah kadar kemurnian bahan mineral, semakin rendah pula bea keluar yang harus dibayarkan eksportir dan sebaliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, larangan ekspor mineral mentah sempat menjadi polemik. Apalagi, ada kabar seperti pertambangan raksasa seperti Newon dan Freeport yang mendapat keringanan dengan tetap boleh mengekspor mineral mentah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×