Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa beberapa sektor menghadapi tekanan dari restitusi dan penurunan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Badan.
Dalam laporan APBN Kita, sektor yang terdampak negatif dari peningkatan restitusi dan penurunan PPh Badan adalah sektor industri pengolahan, sektor perdagangan dan sektor pertambangan.
Tercatat, sektor industri pengolahan yang berperan penting dengan kontribusi 25,6% terhadap penerimaan pajak mengalami kontraksi 14,17% year on year (yoy).
Kemudian, sektor perdagangan dengan kontribusi 24,4% menunjukkan kerentanan dengan pertumbuhan negatif 0,15% yoy.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 136,61 Triliun Hingga Mei 2024
Begitu juga dengan sektor pertambangan meskipun hanya menyumbang 5,9% menghadapi tantangan serius dengan pertumbuhan yang turun signifikan atau 60,42% yoy.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2024 mencapai Rp 760,38 triliun atau 38,23% dari target. Realisasi ini turun 8,44% yoy yang disebabkan oleh peningkatan restitusi dan penurunan pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan (PPh Badan).
Kemenkeu mencatat restitusi yang lebih tinggi menunjukkan kewajiban pengembalian pajak yang lebih besar kepada wajib pajak, sedangkan penurunan pembayaran PPh Badan menandakan tantangan dalam kinerja korporasi dan kepatuhan pajak.
Apabila dilihat berdasarkan kinerja jenis pajak utama, PPN Dalam Negeri dan PPh Badan mengalami kontraksi cukup dalam hingga akhir Mei 2024.
Baca Juga: Setoran Pajak Korporasi Anjlok, Alarm Perlambatan Ekonomi RI Menyala Lagi
Tercatat, PPN Dalam Negeri menurun 9,10% yoy, lebih baik dari penurunan kumulatif yang tercatat pada April 2024 yang sebesar 13,89% yoy.
Sementara itu, kinerja PPN Dalam Negeri melambat akibat peningkatan signifikan dalam pencairan restitusi. Jika mengkesampingkan restitusi, kinerja secara bruto tumbuh positif yang mengindikasikan konsumsi domestik terjaga.
Sementara itu, PPh Badan mengalami penurunan 35,68% yoy akibat penurunan pembayaran tahunan dan angsuran dari wajib pajak badan, serta peningkatan restitusi.
"Langkah yang tepat perlu dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak yang challenging dalam APBN 2024. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat basis pajak dan mengoptimalkan proses restitusi," tulis Kemenkeu.
Baca Juga: Setoran Pajak Korporasi Terseret Harga Komoditas
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 136,61 triliun hingga akhir Mei 2024.
Berdasarkan jenis pajak, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 104,94 triliun.
Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 29,68 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News