kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 1,72 Triliun Hingga Kuartal I-2024


Selasa, 07 Mei 2024 / 15:00 WIB
Setoran Cukai Minuman Beralkohol Capai Rp 1,72 Triliun Hingga Kuartal I-2024
ILUSTRASI. Realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sudah terkumpul Rp 1,72 triliun pada kuartal I-2024. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol mengalami peningkatan hingga kuartal I-2024.

Dalam laporan APBN kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol sudah terkumpul Rp 1,72 triliun atau setara 18,42% dari target APBN 2024.

Penerimaan cukai MMEA ini mengalami peningkatan 6,58% YoY jika dibandingkan dengan realisasi pada periode sama di tahun lalu.

"Kenaikan ini didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA dan peningkatan produksi sebesar 2,11% YoY terutama dari Golongan A," tulis Kemenkeu dalam laporannya, Selasa (7/5).

Baca Juga: Bakal Berlaku di 2024, Bea Cukai Mulai Sosialisasikan Cukai Minuman Berpemanis

Minuman mengandung etil alkohol Golongan A merupakan kelompok minuman beralkohol dengan kadar paling rendah sampai 5% dan memiliki produksi terbesar dibanding golongan lainnya.

Sementara itu, kinerja penerimaan cukai etil alkohol (EA) meningkat 16,21% YoY menjadi Rp 33,60 miliar atau setara 31,43% dari target.

Peningkatan kinerja tersebut dikarenakan oleh peningkatan produksi EA bayar 19,67%. Namun demikian, perlu diketahui bahwa sebagian besar EA yang diproduksi mencapai 96,64% tidak dipungut cukai atau dibebaskan untuk keperluan medis, industri atau fasilitas lainnya.

Hanya saja, berbeda dengan kinerja cukai MMEA dan EA, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok justru terkontraksi 7,39% YoY menjadi Rp 51,20 triliun atau mencapai 22,22% dari target.

Baca Juga: Cukai Alkohol Naik, Cukai Rokok Turun

Penurunan ini dipengaruhi oleh basis produksi HT pada November dan Desember 2023 dan adanya pelunasan maju.

Pada periode tersebut baik produksi dan tarif efektif menurun. Penurunan  produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I, yang memiliki tarif tinggi, turun lebih dalam sehingga berdampak pada tarif rendah.

"Sedangkan pelunasan maju terjadi karena adanya penerimaan yang jatuh tempo pada hari libur 1 Januari 2024 sehingga harus dilunasi maju pada Desember 2023," tulis Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×