kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

KPPU Usut lagi Tender Tas Haji


Senin, 23 November 2009 / 10:22 WIB
KPPU Usut lagi Tender Tas Haji


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Dugaan persekongkolan tender paket tas haji (give away) milik PT Garuda Indonesia masih belum tuntas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengusut lagi kejanggalan dalam tender ini jika ada laporan yang berbeda ketimbang sebelumnya.

Juru bicara KPPU Achmad Junaidi menyatakan, KPPU akan memproses setiap laporan masyarakat kendati kasusnya serupa. "Konteks laporan akan ditindaklanjuti menurut proses penanganan perkara. Mungkin subjeknya sama, tapi bentuk pelanggarannya berbeda," jelas Junaidi kepada KONTAN, Minggu (22/11).

Menurut dia, KPPU akan melihat fakta-fakta yang dilaporkan. Termasuk, dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setelah lengkap, KPPU akan memproses keputusan komisioner. Gayung bersambut, Senin (23/11) ini PT Seruni Indah akan melaporkan dugaan pelanggaran tender tas haji ke KPPU. Seruni adalah salah satu perusahaan yang gagal mendapat proyek tas haji itu. Kuasa Hukum Seruni, Sukur Rahmat, bilang, sebagai awalan mereka akan melakukan konsultasi dengan KPPU. Menurut Sukur, Seruni menempuh langkah hukum ini lantaran ada perbedaan kesempatan yang diberikan Garuda. Untuk tahun ini, Seruni kehilangan kesempatan proyek tas haji tersebut karena pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

Seruni beberapa kali ikut tender proyek tas haji di Garuda. Tapi, sejak 2007, Seruni dan sejumlah perusahaan tersingkir dalam tender akibat praktek persekongkolan. KPPU lantas menelisik tender senilai Rp 15 miliar ini. KPPU menemukan Gaya Bella dan Uskarindo terlibat pengaturan pemenang tender. KPPU pun menjatuhkan sanksi terhadap Gaya Bella sebesar Rp 500 juta dan Uskarindo sebesar Rp 400 juta. Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×