kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.864   16,00   0,10%
  • IDX 7.308   112,57   1,56%
  • KOMPAS100 1.124   19,60   1,77%
  • LQ45 895   18,32   2,09%
  • ISSI 223   2,04   0,92%
  • IDX30 459   9,86   2,20%
  • IDXHIDIV20 551   11,67   2,16%
  • IDX80 129   2,09   1,64%
  • IDXV30 136   1,94   1,44%
  • IDXQ30 152   3,30   2,21%

Setop rangkap jabatan, BUMN harus bikin aturan


Selasa, 06 Juni 2017 / 22:27 WIB
Setop rangkap jabatan, BUMN harus bikin aturan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pusat Kajian Keuangan Negara menilai, fenomena rangkap jabatan di tubuh Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah selayaknya segera dievaluasi. Hal ini sangat penting sesuai dengan visi Kementerian BUMN yaitu menjadi pembina BUMN yang profesional untuk meningkatkan nilai BUMN.

“Profesionalisme juga harus tercermin dari susunan dewan komisaris yang seharusnya lebih didominasi kalangan profesional. Saat ini justru semakin banyak pejabat eselon I hingga eselon IV yang menduduki pos komisaris BUMN. Ini tidak fair,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo, di Jakarta, Selasa (6/6).

Pusat Kajian Keuangan Negara mencatat, aturan main pengangkatan Dewan Komisaris yang berasal dari internal kementerian sebenarnya belum jelas. Kementerian hanya mengacu kepada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang juga belum terlalu jelas mengatur diperbolehkan atau tidak rangkap jabatan komisaris ini.

Sebut saja di dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyebut syarat Anggota Komisaris, yaitu Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

“Dari ayat ini pun sebenarnya kita bisa menggugat rangkap jabatan komisaris BUMN. Apakah pejabat yang dimaksud memahami masalah manajemen perusahaan terkait? Apakah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya?” tutur Prasetyo.

Apalagi, kemudian didukung oleh Pasal 33 UU BUMN yang menegaskan anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan serta jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, untuk menjamin aturan main pengangkatan komisaris dilakukan dengan akuntabel dan profesional, Prasetyo berharap, ke depan ada perubahan regulasi, salah satunya dengan mempercepat revisi UU BUMN. Sebab, jangan sampai BUMN diisi oleh pejabat yang tak kompeten.

Namun demikian dalam jangka pendek, sebenarnya pemerintah bisa mengatasinya melalui Peraturan Menteri BUMN atau Kementerian PAN/RB dan Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan keputusan bersama terkait pelarangan rangkap jabatan birokrat. "Ini sudah banyak elemen masyarakat mendesak agar rangkap jabatan dihentikan, termasuk Ombudsman yang akan melaporkan ini," tuturnya.

Jika melihat kenyataannya, pemerintah justru seakan tak bergeming dengan desakan ini. Hal ini diduga terkait persoalan kepentingan yang melekat di dalam pengangkatan komisaris. Budaya titip menitip jabatan masih mengakar di Indonesia. “Jika tidak, sama saja suatu langkah mundur. Seperti ketika zaman Orde Baru yang disebut birokratisasi BUMN,” kata Prasetyo.

Sebagai informasi, berikut adalah beberapa pejabat eselon I di sejumlah kementerian yang menduduki posisi komisaris BUMN:

Kementerian Keuangan:

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto (Komisaris Telkom)

2. Dirjen Anggaran Askolani (Komisaris Bank Mandiri)

3. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Komisaris Pelindo II)

4. Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono (Komisaris utama Semen Indonesia dan Komisaris BNI)

5. Dirjen Kekayaan Negara Vincentius Sonny Loho (Komisaris BRI)

6. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo (Komisaris Jasa Marga)

7. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan (Komisaris Indonesia Infrastructure Finance, Lembaga Penjamin Simpanan)

8. Inspektur Jenderal Sumiyati (Komisaris BTN dan Jiwasraya)

10. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara (Komisaris Pertamina)

11. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Astera Primanto Bhakti (Komisaris Indosat Ooredo)

12. Staf Ahli Bidang Organisasi Susiwijono (Dewan Direktur Indonesia Eximbank)

13. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Rionald Silaban (Komisaris PLN)

14. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata (Komisaris Garuda Indonesia)

Kementerian BUMN:

1. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah (Komisaris Pertamina)

2. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Hary Sampurno (Komisaris utama PGN).

3. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius K. Ro (Komisaris PLN)

4. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Pontas Tambunan (Komisaris Telkom)

5. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Wahyu Kuncoro (Komisaris BNI)

6. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultasi Gatot Trihargo (Komisaris BRI)

7. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra (Komisaris Semen Indonesia)

Kementerian ESDM:

1. Inspektur Jenderal ESDM Muchtar Husein (Komisaris PT Timah Tbk)

2. Dirjen Migas Ign Wiratmaja Puja (Komisaris PT PGN)

3. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono (Komisaris PT Antam Tbk)

4. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana (Komisaris PT Pertamina Geothermal Energy)

Kementerian Perhubungan:

1. Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono (Komisaris utama PT Prima Terminal Peti Kemas, anak usaha PT Pelindo I)

2. Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso (Komisaris PT Angkasa Pura I menjabat hingga 4 April 2017)

3. Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono (Komisaris MRT Jakarta)

4. Staf Ahli Bidang Ekonomi Suprasetyo (Komisaris PT Angkasa Pura I)

Kementerian Perindustrian:

1. Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto (Komisaris utama PT Rekayasa Industri sampai 22 April 2016, Dewan Pengawas Perum Bulog)

2. Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono (Komisaris Semen Tonasa)

3. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika I Gusti Putu Suryawirawan (Komisaris Krakatau Steel)

4. Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Gati Wibawaningsih (Komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia)

5. Salah satu yang sedang disoroti juga Direktur Industri Tekstil dan Aneka Budi Irmawan. Sekarang dia menjabat Komisaris Independen PT Pelat Timah Nusantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×