kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Benahi BUMN, pemerintah revisi PP 45/2005


Selasa, 06 Juni 2017 / 17:34 WIB
Benahi BUMN, pemerintah revisi PP 45/2005


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah akan memperbaiki manajemen BUMN. Perbaikan tersebut akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan Pengawasan dan Pembubaran BUMN.

Revisi saat ini sedang dibahas di Kantor Menko Perekonomian. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Kementerian BUMN, Humbra mengatakan, ada beberapa poin yang akan dimasukkan dalam revisi PP tersebut. Poin pertama, mengenai penugasan BUMN untuk melaksanakan program pemerintah.

Dalam revisi, pemerintah akan mengatur tata cara pemberian penugasan kepada BUMN. "Akan ada tata cara hitung- hitungannya ketika dibahas lintas kementerian terkait, kalau penugasan nanti merugikan BUMN nanti talangannya bagaimana," katanya di Jakarta, Selasa (6/6).

Selain tata cara penugasan BUMN, dalam revisi pemerintah juga akan menambahkan klausul baru. Klausul tersebut menyangkut status karyawan yang diangkat menjadi direksi BUMN. Dalam ketentuan yang ada sekarang, setiap karyawan BUMN yang menjadi direksi di BUMN manapun, mereka langsung dipensiunkan.

Humbra mengatakan, keberadaan ketentuan lama tersebut membuat karyawan BUMN muda yang potensial enggan menjadi direksi karena takut dipensiunkan dini, walaupun usianya masih muda. "Karena masalah itu klausul ditambah pensiun hanya dilakukan kalau mereka mencapai usia 50 tahun dengan penegasan apabila dia diangkat sebagai direksi di BUMN tetap diberikan hak tertinggi di BUMN bersangkutan sebagai penghargaan buat yang bersangkutan," katanya

Poin ketiga mengenai keterlibatan menteri BUMN dalam mengatasi sengketa hukum antar BUMN. Selama ini kalau BUMN bersengketa hukum mereka menyelesaikannya di pengadilan. Dalam revisi PP ini nantinya, Menteri BUMN akan diberi payung hukum supaya bisa mengatasi konflik hukum yang terjadi antar BUMN dengan cara mediasi supaya masalah mereka tidak sampai masuk ranah hukum.

Poin keempat mengenai masalah aset. Humbra mengatakan, selama ini BUMN selalu bersengketa soal aset mereka. Maka itu, dalam revisi, masalah aset tersebut akan diperjelas. "Diperjelas, supaya tidak timbul masalah lagi," katanya.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan mengatakan, revisi dilakukan untuk membuat BUMN lebih akuntabel. "Berkaitan dengan tata cara penugasa, itu kan ada mekanisme audit, supaya misalnya ada selisih biaya antara saat penugasan dengan biaya lain kelihatan, dan kalau negara harus nombok, itu sesuai dengan penugasan bukan karena masalah lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×