Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR RI) meminta Komisi VI untuk segera menyempurnakan draf rancangan undang-undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Sebab, Baleg menilai masih banyak aspek yang perlu diperbaiki.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya mengembalikan draf RUU BUMN, salah satunya karena Baleg menilai penyusunan draf RUU BUMN belum memenuhi ketentuan yang ada. Ketentuan yang ia maksud yaitu masih belum ada harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsep.
Ia bilang, draf RUU dipastikan harus selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Undang-Undang lainnya. Menurut Firman, teknik penyusunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Draf yang diberikan Komisi VI yang lalu, belum memenuhi kriteria penetapan yang ada.
"Kami meminta penyempurnaan dalam penyusunannya, karena menurut penilaian Baleg penyusunan RUU BUMN belum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Firman, Selasa (6/6).
Kata Firman, belum ada poin pasal dalam draf RUU yang diminta untuk dikoreksi. Karena Baleg baru menilai harmonisasi penyusunan. Untuk itu, Baleg meminta Komisi VI untuk segera menyempurnakan draf RUU BUMN.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azzam Azman Natawijana mengakui ada beberapa revisi terkait harmonisasi RUU BUMN. Menurutnya, saat ini, Komisi VI dalam tahap pembahasan internal. Dia berharap pembahasan internal tersebut bisa selesai dalam waktu dekat.
"Kami berharap revisi draf RUU BUMN bisa disempurnakan setelah Lebaran," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News