kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Setnov diperiksa lagi sebagai tersangka


Kamis, 23 November 2017 / 15:01 WIB
Setnov diperiksa lagi sebagai tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terkait kasus e-KTP, Kamis (23/11). Novanto akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Novanto terlihat tiba di gedung KPK, Kamis sekitar pukul 13.00. Novanto dibawa dari tempat dia ditahan di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur atau Rutan baru KPK, di Kuningan, Jakarta.

Turun dari mobil tahanan, Novanto bergegas masuk ke dalam gedung KPK. Dia terlihat didampingi seorang petugas KPK masuk ke dalam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Novanto hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Dalam pemeriksaan ini, KPK juga akan berkoordinasi dengan polisi terkait kasus kecelakaan yang dialami Novanto. Polisi hari ini juga berencana memeriksa Novanto untuk kasus kecelakaannya.

"Nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait lantas (lalu lintas)," ujar Febri.

Pemeriksaan hari ini menjadi kali ketiga dilakukan KPK terhadap Novanto. Saat pertama kali dipindahkan dari RSCM untuk ditahan, KPK sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto.

Kemudian pemeriksaan berikutnya dilangsungkan pada Selasa (21/11). Namun, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan pemeriksaan saat itu ditangguhkan karena kesehatan Novanto.

KPK melakukan penahanan terhadap Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut KPK, Novanto berperan dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. (Robertus Belarminus)


Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: KPK Kembali Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×