kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.856.000   -100.000   -3,38%
  • USD/IDR 16.892   37,00   0,22%
  • IDX 7.894   -210,14   -2,59%
  • KOMPAS100 1.112   -28,50   -2,50%
  • LQ45 812   -17,21   -2,07%
  • ISSI 277   -8,20   -2,88%
  • IDX30 424   -8,11   -1,87%
  • IDXHIDIV20 513   -7,70   -1,48%
  • IDX80 124   -2,88   -2,26%
  • IDXV30 138   -3,51   -2,47%
  • IDXQ30 139   -1,63   -1,16%

Setiap kendaraan wajib pasang stiker berhologram pajak kendaraan, ini alasannya


Selasa, 02 November 2021 / 16:29 WIB
Setiap kendaraan wajib pasang stiker berhologram pajak kendaraan, ini alasannya
ILUSTRASI. Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Kelak, Setiap kendaraan wajib pasang stiker berhologram pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Sebelumnya, aplikasi JRKu telah digunakan oleh Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang. 

"Tentu, kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono. 

Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. 

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram"

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor: Agung Kurniawan

Selanjutnya: Cara mudah urus STNK hilang atau rusak dan biayanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×