kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setiap kendaraan wajib pasang stiker berhologram pajak kendaraan, ini alasannya


Selasa, 02 November 2021 / 16:29 WIB
Setiap kendaraan wajib pasang stiker berhologram pajak kendaraan, ini alasannya
ILUSTRASI. Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Kelak, Setiap kendaraan wajib pasang stiker berhologram pajak kendaraan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Kelak, setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, akan dipasang stiker berhologram pajak kendaraan dilengkapi dengan 18 QR Code. 

Seiring dengan pesatnya era digitalisasi, Korlantas Polri bersama Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menghadirkan inovasi digitalisasi pajak kendaraan (road tax). 

Jadi, ke depan, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan berubah menjadi stiker hologram. 

Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID). 

Baca Juga: Beli kendaraan seken harus urus balik nama kendaraan, ini biaya terbarunya

Sehingga, kepolisian bisa mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak ataupun melakukan penilangan secara digital. 

"Dengan inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia, Senin (1/11). 

Kebijakan stiker hologram itu merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi lanjutan dalam Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat).

Inovasi digitalisasi road tax ini akan membuka pengembangan lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi JRKu. 

Baca Juga: Pemerintah atur ulang ketentuan PPnBM mobil, ini rinciannya

Sebelumnya, aplikasi JRKu telah digunakan oleh Korlantas Polri dengan menyinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang. 

"Tentu, kami dukung karena bisa meningkatkan pajak daerah juga. Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono. 

Stiker berhologram tersebut dalam implementasinya akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. 

Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram"

Penulis: Ruly Kurniawan
Editor: Agung Kurniawan

Selanjutnya: Cara mudah urus STNK hilang atau rusak dan biayanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×