Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto
Bahlil menyampaikan untuk tarif istrik, gas, dan air sebetulnya tidak menjadi masalah, sebab ongkosnya tidak seberapa. Berbeda dengan upah tenaga kerja dan harga tanah yang menjadi sorotan investor pertama kali jika ingin menanamkan modalnya.
Harga tanah yang mahal membuat pemerintah dan BKPM menyiasati dengan membuat kawasan industri baru yang secara harga lebih murah, misalnya Jawa Tengah.
Namun, untuk upah, Bahlil bilang dirinya tidak bisa banyak bicara. Sebab, berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, satu-satunya harapan agar upah buruh Indonesia bisa bersaing dengan negara lain yakni melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hanya saja, isu soal ketenagakerjaan masih jadi pasal yang belum selesai dibahas.
“ UU Omnibus Law itu mencari jalan tengah dan ternyata oleh temen-temen dari organisasi buruh meminta itu tidak dimasukan. Kondisi sekarang, saat masuk ke suatu negara, UU begitu kaku dan merugikan, mohon maaf orang akan ke negara lain. Menko Airlangga bilang selesai Juli selesai,” ujar Bahlil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News