Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID–JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 8,12 juta atau 8.125.023 SPT per 15 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, berdasarkan kategori wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan laporan, rinciannya meliputi WP dengan tahun buku Januari–Desember 2025.
Dari jumlah tersebut, WP orang pribadi (OP) karyawan mendominasi dengan 7.200.487 SPT. Sementara itu OP non-karyawan tercatat menyampaikan 754.990 SPT.
Baca Juga: Musim Lapor SPT, Airlangga Ramal Setoran Pajak di Maret 2026 Melonjak
Adapun dari kelompok WP badan, pelaporan tercatat sebanyak 167.988 SPT badan dalam rupiah dan 134 SPT badan dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari WP badan dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini tercatat 1.403 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 15 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun pada sistem administrasi perpajakan baru tersebut mencapai 16.354.088 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 15.315.349 WP orang pribadi, 948.165 WP badan, 90.348 WP instansi pemerintah, serta 226 WP pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP terus mengimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Sebesar Rp 91,8 Triliun, Turun 17% di Februari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













