kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BKPM mengakui tingginya gaji buruh jadi pemicu investor asing enggan menanamkan modal


Sabtu, 13 Juni 2020 / 06:25 WIB
BKPM mengakui tingginya gaji buruh jadi pemicu investor asing enggan menanamkan modal


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahalnya upah tenaga kerja menjadi salah satu pertimbangan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, momentum realokasi investasi berbagai negara dari China merupakan peluang saat ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan upah buruh merupakan alasan terbesar investasi Indonesia tidak kompetitif dibanding negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam. 

Dus, peringkat Indonesia dari investor akan kalah dari negara lain. “Bahkan sebentar lagi Kamboja menyusul kita,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers via daring, Jumat (12/6).

Baca Juga: DPR minta BKPM menggenjot investasi sektor farmasi

Data BKPM menyebutkan rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp 3,93 juta, Malaysia Rp 3,83 juta, Thailand Rp 3,19 juta, Rp 3,19 juta, dan Vietnam Rp 2,64 juta.

Sementara, rata-rata tingkat kenaikan upah tenaga kerja di Indonesia mencapai 8,7% per tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding Filipina 5,07% per tahun, Malaysia 4,88% per tahun, Vietnam 3,64% per tahun, dan Thailand 1,8% per tahun.

Bahlil menyampaikan satu-satunya harapan agar upah buruh Indonesia bisa bersaing dengan negara lain yakni melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hanya saja, isu soal ketenagakerjaan masih jadi pasal yang belum selesai dibahas.

Baca Juga: Realisasi Investasi 2020 Terganjal Pandemi Corona

“UU Omnibus Law itu mencari jalan tengah dan ternyata oleh temen-temen dari organisasi buruh meminta itu tidak dimasukan. Kondisi sekarang, saat masuk ke suatu negara, UU begitu kaku dan merugikan, mohon maaf orang akan ke negara lain. Menko Airlangga bilang selesai Juli selesai,” ujar Bahlil



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×