Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upah tenaga kerja menjadi pertimbangan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, momentum realokasi investasi berbagai negara dari China merupakan peluang saat ini.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadali menyampaikan upah buruh menjadi alasan terbesar investasi Indonesia tidak kompetitif dibanding negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam. Data BKPM menyebutkan rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp 3,93 juta, Malaysia Rp 3,83 juta, Thailand Rp 3,19 juta, Rp 3,19 juta, dan Vietnam Rp 2,64 juta.
Baca Juga: BKPM mengaku tak sanggup selesaikan investasi mangkrak sesuai target Jokowi
Sementara, rata-rata tingkat kenaikan upah tenaga kerja di Indonesia mencapai 8,7% per tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding Filipina 5,07% per tahun, Malaysia 4,88% per tahun, Vietnam 3,64% per tahun, dan Thailand 1,8% per tahun.
Adapun menurut BKPM, satu-satunya harapan agar upah buruh Indonesia bisa bersaing dengan negara lain yakni melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hanya saja, isu soal ketenagakerjaan masih jadi pasal yang belum selesai dibahas.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai sebagi investor tentunya mereka memutuskan untuk berinvestasi pada suatu tempat termasuk di Indonesia dengan mempertimbangkan segala aspek seperti perizinan, upah buruh tenaga kerja dan lainnya. Namun Piter bilang, hal utama yang perlu diperhatikan adalah kepastian.
Menurutnya, upah buruh memang diharapkan bersaing namun yang dikeluhkan investor terhadap buruh di Indonesia adalah upah yang mahal, produktivitas yang relatif rendah serta adanya tuntutan kenaikan upah setiap tahun.
Baca Juga: Ini alasan kenapa investor asing ragu menanamkan modal di Indonesia
“Ini yang sering dikeluhkan oleh investor terhadap buruh kita adalah sudah mahal, produktivitas relatif rendah, ditambah lagi dengan tuntutan kenaikan upah setiap tahun yg sangat besar,” Kata Piter kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6).
Oleh sebab itu, ia juga menyarankan pemerintah agar perlu mencari solusi dari keluhan investor serta dapat ditangani dengan baik tanpa mengorbankan buruh.
Piter juga bilang, tuntutan dari keinginan investor adalah upah buruh yang wajar sementara buruh meminta jaminan kesejahteraan. Adapun sebagian tuntutan kesejahteraan itu menjadi kewajiban pemerintah dan sudah banyak yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk bantuan pendidikan dan kesehatan.
“Jadi formula ini yang harus dirumuskan secara cermat dan tepat, dikomunikasikan dengan baik agar tidak semua tuntutan kesejahteraan buruh tersebut dibebankan kepada dunia usaha. Ada bagian yang merupakan kewajiban pemerintah dan sesungguhnya sudah menjadi program pemerintah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News