kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini alasan kenapa investor asing ragu menanamkan modal di Indonesia


Jumat, 12 Juni 2020 / 16:26 WIB
Ini alasan kenapa investor asing ragu menanamkan modal di Indonesia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahalnya upah tenaga kerja menjadi salah satu pertimbangan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal, momentum realokasi investasi berbagai negara dari China merupakan peluang saat ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan upah buruh merupakan alasan terbesar investasi Indonesia tidak kompetitif dibanding negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam. 

Dus, peringkat Indonesia dari investor akan kalah dari negara lain. “Bahkan sebentar lagi Kamboja menyusul kita,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers via daring, Jumat (12/6).

Baca Juga: DPR minta BKPM menggenjot investasi sektor farmasi

Data BKPM menyebutkan rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp 3,93 juta, Malaysia Rp 3,83 juta, Thailand Rp 3,19 juta, Rp 3,19 juta, dan Vietnam Rp 2,64 juta.

Sementara, rata-rata tingkat kenaikan upah tenaga kerja di Indonesia mencapai 8,7% per tahun. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding Filipina 5,07% per tahun, Malaysia 4,88% per tahun, Vietnam 3,64% per tahun, dan Thailand 1,8% per tahun.

Bahlil menyampaikan satu-satunya harapan agar upah buruh Indonesia bisa bersaing dengan negara lain yakni melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hanya saja, isu soal ketenagakerjaan masih jadi pasal yang belum selesai dibahas.

Baca Juga: Realisasi Investasi 2020 Terganjal Pandemi Corona

“UU Omnibus Law itu mencari jalan tengah dan ternyata oleh temen-temen dari organisasi buruh meminta itu tidak dimasukan. Kondisi sekarang, saat masuk ke suatu negara, UU begitu kaku dan merugikan, mohon maaf orang akan ke negara lain. Menko Airlangga bilang selesai Juli selesai,” ujar Bahlil



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×