kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Setelah setuju Perpu 1/2020, DPR golkan rencana anggaran penyelamatan ekonomi


Kamis, 07 Mei 2020 / 01:35 WIB
Setelah setuju Perpu 1/2020, DPR golkan rencana anggaran penyelamatan ekonomi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya sudah satu frekuensi dengan pemerintah untuk berperang menghadapi pandemi virus corona Covid-19. Setelah Badan Anggaran DPR memberikan stempel persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, kini Komisi XI DPR memberikan stempel soal rencana teknis pemerintah mengalokasikan anggaran penanganan dampak kesehatan hingga dampak sosial ekonomi dari wabah virus corona Covid-19 ini.

Komisi XI DPR RI memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penanganan dan antisipasi dampak krisis akibat virus corona Covid-19 ini. Meskupun awalnya rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah pada Rabu (6/5) agak berjalan alot, pada Rabu malam Komisi XI DPR memberikan persetujuan

Rapat kerja tersebut dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Rapat membahas agende menetapkan kebijakan dalam penganan virus corona Covid-19.

Rapat ini berjalan sejak pukul 11.00 WIB sampai 20.30 WIB, Rabu (6/5). Rapat membahas soal regulasi baik di bidang fiskal, moneter, sektor keuangan, penjaminan, maupun resolusi perbankan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi Covid-19. 

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan bahwa Komisi XI telah sepakat mendukung rencana kerja pemerintah untuk menangani wabah virus corona Covid-19 tersebut.

Langkah-langkah kebijakan yang mendapat dukungan DPR antara lain, restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program pemulihan ekonomi, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), mapun usaha ultra mikro. 

Sebagai gambaran, untuk melaksanakan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun pada tahun ini untuk menangani dan mengantisipasi dampak virus corona Covid-19.

Komisi XI DPR memberikan catatan, pemerintah harus prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pertama, kesinambungan dan kemampuan keuangan negara. Kedua, menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, keadilan. Ketiga, kecepatan, efisiensi, dan efektifitas. 

Keempat mencegah moral hazard, pembagian risiko dan beban. Karena itulah DPR meminta KSSK untuk selalu berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan kebijakan.

Dito menambahkan, Komisi XI DPR RI juga mendukung BI bahwa dalam kondisi pandemik virus corona Covid-19 ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi dengan memberikan:

  • Kompensasi dalam bentuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap bank-bank yang me-repo-kan Surat Berharga Negara (SBN) miliknya ke BI dalam rangka restrukturisasi kredit.
  • Remunerasi bunga rekening Pemerintah di BI sebagai kompensasi SBN Pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
  • Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) atau SBN khusus dengan bunga khusus, sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan BI.

Dalam Raker maraton itu, Komisi XI DPR RI dalam kesimpulannya menyatakan mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Covid-19. 

Update data asumsi ini akan  digunakan sebagai landasan penyusunan Kerangka Ekonom Makro dan Pokok-Pokok Kebijakann Fiskal (KEM - PPKF) 2021. DPR meminta Menkeu menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI soal perincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunannya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati nantinya akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD di dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada kesempatan yang sama menyampaikan komitmen bank sentral untuk terus melakukan bauran kebijakan moneter dalam rangka stabilisasi nilai tukar dan mencapai sasaran inflasi di tengah wabah Covid-19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×