Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
Komisi XI DPR memberikan catatan, pemerintah harus prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pertama, kesinambungan dan kemampuan keuangan negara. Kedua, menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, keadilan. Ketiga, kecepatan, efisiensi, dan efektifitas.
Keempat mencegah moral hazard, pembagian risiko dan beban. Karena itulah DPR meminta KSSK untuk selalu berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dalam melaksanakan kebijakan.
Dito menambahkan, Komisi XI DPR RI juga mendukung BI bahwa dalam kondisi pandemik virus corona Covid-19 ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi dengan memberikan:
- Kompensasi dalam bentuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap bank-bank yang me-repo-kan Surat Berharga Negara (SBN) miliknya ke BI dalam rangka restrukturisasi kredit.
- Remunerasi bunga rekening Pemerintah di BI sebagai kompensasi SBN Pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
- Pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) atau SBN khusus dengan bunga khusus, sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan BI.
Dalam Raker maraton itu, Komisi XI DPR RI dalam kesimpulannya menyatakan mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Covid-19.