kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah remunerasi, usia pensiun PNS diperpanjang


Jumat, 20 Desember 2013 / 08:28 WIB
Setelah remunerasi, usia pensiun PNS diperpanjang
ILUSTRASI. Cara Mengetahui Masa Subur Wanita


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jelang Pemilu 2014, pemerintah kembali membagikan hadiah istimewa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah membagi-bagikan duit pajak untuk membayar remunerasi ke 27 kementerian dan lembaga negara, kini pemerintah memberikan kado akhir tahun berupa perpanjangan usia pensiun PNS.

Perpanjangan batas usia pensiun itu ada dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/12).
Jika sebelumnya PNS level administrasi atau setingkat eselon III akan pensiun di usia 56 tahun, kini diperpanjang 2 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun lebih lama mencapai 60 tahun diberikan untuk PNS eselon II dan I. Sedangkan PNS dengan jabatan fungsional pensiun lebih lama lagi.

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa beralasan, selama ini ada permasalahan usia pensiun pada level administrasi. Jika batas usia pensiun PNS eselon III 56 tahun dan eselon II batas pensiun 60 tahun, ada jeda 4 tahun.

Dengan jeda yang lebar membuat sering terjadi pengangkatan eselon III yang akan masuk usia pensiun menjadi eselon II bukan berdasarkan jenjang karier. "Ini dirasa tidak adil bagi pegawai eselon III. Imbasnya untuk menembus eselon II dilakukan dengan berbagai cara, termasuk membayar," kata politisi Partai Golkar ini, Kamis (19/12).

Membayar, menurut Agun, adalah dengan menggunakan uang pribadi untuk sekolah lagi pada usia 56 tahun demi mengejar tiket menjadi eselon II agar bisa terus bekerja.
Dengan jumlah PNS sebanyak 4,7 juta orang saat ini, peningkatan usia pensiun tentu saja akan menambah beban bujet negara. Menurut Agun, peningkatan itu masih terkendali dan tidak akan membebani APBN. Apalagi Kemkeu sudah menghitung kemampuan fiskal, dan menyanggupi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengakui, peningkatan usia pensiun ini adalah kado istimewa bagi PNS di akhir tahun. Dia berharap dengan UU ASN ini maka PNS akan meningkatkan kompetensi. Bahkan nantinya PNS tidak akan dipromosikan apabila belum menguasai jabatan yang akan didudukinya.

Bersiap saja akan lebih banyak birokrat tua yang menjadi pelayan masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×