kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR: Hulu migas dikelola Pertamina atau SKK Migas?


Jumat, 13 Desember 2013 / 17:44 WIB
DPR: Hulu migas dikelola Pertamina atau SKK Migas?
ILUSTRASI. Dapatkan Kode Kupon Bank Promo Traveloka 8.8, Nikmati Diskon Xperience s.d Rp88.000


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR RI Komisi VII saat ini masih bingung dalam melakukan revisi UU Migas. Pasalnya yang sedang dikaji saat ini membahas manajemen hulu migas.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Rizaldi menjelaskan manajemen hulu kembali ke Pertamina, maka harus ada perubahan di UU BUMN. Bobby menambahkan sesudah Pertamina, manajemen hulu migas diambil alih BP Migas yang sekarang menjadi SKK Migas. "Manajemen hulu itu di SKK Migas atau di Pertamina, kalau di Pertamina berarti UU BUMN harus diubah," kata Bobby, Jumat (13/12).

Hal yang menjadi masalah adalah bentuk manajemen hulu tersebut, kalau tidak ditangani dengan serius, keberadaan manajemen hulu tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi. Hal itu bisa memicu protes oleh beberapa pihak, sama pada saat BP Migas yang dulu dibubarkan.

"Yang dipermasalahkan hanya kelembagaannya, karena sampai sekarang Product Sharing Contract (PSC) yang dilakukan di Indonesia sama dari dulu," ungkap Bobby.

Menurut Bobby manajemen hulu tersebut merupakan hal yang penting. Pasalnya akan menjadi perwakilan negara saat melakukan kontrak kerja sama di sektor migas. Bobby mencontohkan dua negara yakni Malaysia dan Arab yang mempunyai satu lembaga menangani sektor migas dalam dan luar negeri. "Malaysia dan Arab Saudi juga pakai PSC yang sama," papar Bobby.

Sebelumnya diberitakan bahwa revisi UU Migas akan menentukan nasib status para pekerja SKK Migas. Pasalnya SKK Migas bisa menjadi BUMN dengan status pegawainya PNS, atau kembali menjadi lembaga non negara seperti sedia kala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×