kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR: Hulu migas dikelola Pertamina atau SKK Migas?


Jumat, 13 Desember 2013 / 17:44 WIB
DPR: Hulu migas dikelola Pertamina atau SKK Migas?
ILUSTRASI. Dapatkan Kode Kupon Bank Promo Traveloka 8.8, Nikmati Diskon Xperience s.d Rp88.000


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. DPR RI Komisi VII saat ini masih bingung dalam melakukan revisi UU Migas. Pasalnya yang sedang dikaji saat ini membahas manajemen hulu migas.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Rizaldi menjelaskan manajemen hulu kembali ke Pertamina, maka harus ada perubahan di UU BUMN. Bobby menambahkan sesudah Pertamina, manajemen hulu migas diambil alih BP Migas yang sekarang menjadi SKK Migas. "Manajemen hulu itu di SKK Migas atau di Pertamina, kalau di Pertamina berarti UU BUMN harus diubah," kata Bobby, Jumat (13/12).

Hal yang menjadi masalah adalah bentuk manajemen hulu tersebut, kalau tidak ditangani dengan serius, keberadaan manajemen hulu tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi. Hal itu bisa memicu protes oleh beberapa pihak, sama pada saat BP Migas yang dulu dibubarkan.

"Yang dipermasalahkan hanya kelembagaannya, karena sampai sekarang Product Sharing Contract (PSC) yang dilakukan di Indonesia sama dari dulu," ungkap Bobby.

Menurut Bobby manajemen hulu tersebut merupakan hal yang penting. Pasalnya akan menjadi perwakilan negara saat melakukan kontrak kerja sama di sektor migas. Bobby mencontohkan dua negara yakni Malaysia dan Arab yang mempunyai satu lembaga menangani sektor migas dalam dan luar negeri. "Malaysia dan Arab Saudi juga pakai PSC yang sama," papar Bobby.

Sebelumnya diberitakan bahwa revisi UU Migas akan menentukan nasib status para pekerja SKK Migas. Pasalnya SKK Migas bisa menjadi BUMN dengan status pegawainya PNS, atau kembali menjadi lembaga non negara seperti sedia kala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×