kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.806   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.495   15,66   0,21%
  • KOMPAS100 1.160   5,20   0,45%
  • LQ45 920   6,64   0,73%
  • ISSI 226   -0,42   -0,18%
  • IDX30 475   4,07   0,87%
  • IDXHIDIV20 573   5,09   0,90%
  • IDX80 133   0,84   0,63%
  • IDXV30 140   1,19   0,85%
  • IDXQ30 158   1,00   0,64%

Verifikator Jamkesmas tuntut kepastian status


Kamis, 12 Desember 2013 / 14:31 WIB
Verifikator Jamkesmas tuntut kepastian status
ILUSTRASI. Atasi Asam Lambung dengan Jus Lidah Buaya


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Beralihnya program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setelah disahkannya UU BPJS, menyebabkan nasib ribuan Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) tak jelas.

Karena itu, sekitar 600-an pegawai VIJ yang mewakili 34 propinsi di seluruh Indonesia menggelar aksi damai yang dimulai dari Bundaran HI, dan dilanjutkan long march ke Istana Negara.

Pegawai yang tergabung dalam Ikatan Verifikator Independen Jamkesmas (IVI-JKM) ini menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk dapat menyelesaikan permasalahan status kepegawaian dari VIJ sekaligus menetapkan menjadi pegawai tetap (BPJS) dan atau Pegawai Negeri Sipil di seluruh SKPD Kementerian Kesehatan seluruh Indonesia.

“Kami kecewa karena Menteri Kesehatan tidak dapat menyelesaikan masalah kepegawaian ini secara bijaksana. Oleh karena itu, kami sangat berharap Presiden SBY bisa memperjelas status kami untuk diangkat menjadi PNS,” tegas koordinator aksi IVI-JKM, Dayat, Kamis (12/12).

Dayat mengatakan, VIJ telah terbukti berpengalaman dan berkontribusi positif selama 6 tahun pengabdian dalam hal verifikasi klaim menggunakan INA-CBG’s sehingga tidak kehilangan pekerjaan pada 1 Januari 2014 demi mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Padahal, keberhasilan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS sangat membutuhkan tenaga terlatih, profesional dan berpengalaman.

Ia bilang, pemerintah mengabaikan status kepegawaian VIJ dan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia hanyalah lips service.

Pasalnya, sebanyak 1.534 tenaga VIJ dengan kompetensi tinggi di bidang verifikasi terancam tidak lagi bekerja untuk melayani masyarakat.

Lebih lanjut, Dayat menegaskan, amanat Peraturan Presiden (PP) No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 39 ayat (3), untuk melayani rakyat dalam mensukseskan pelaksanaan BPJS harus mengikuti cara INA CBG’s yang telah dimiliki oleh VIJ.

“Kami sudah memiliki kriteria sebagaimana diamanatkan Perpres 12/2013. Karena itu tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mengangkat kami menjadi pegawai tetap,” kata Dayat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti mengusulkan agar Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas masuk secara otomatis sebagai pegawai tetap BPJS. "Kita inginkan mereka bisa masuk menjadi pegawai tetap BPJS," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×