Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui suratnya No SR-601/MK.02/2013 tanggal 8 November 2013, telah merespon surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Remunerasi) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pemberian Tunjangan Kinerja berlaku surut mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto saat memberikan sambutan pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian PU, Jakarta, Jumat (22/11) seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.
Sekretaris Jenderal kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan, besaran tunjangan kinerja adalah 40 persen dari tunjangan Kementerian Keuangan. “Besarannya kira-kira 40% dari Kementerian Keuangan,” kata Agoes.
Dengan adanya pemberian Tunjangan Kinerja itu, Menteri PU Djoko Kirmanto meminta kepada para pejabat eselon I dan eselon II di kementeriannya untuk benar-benar mengawasi penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara berjenjang, dan secara periodik mengevaluasi SKP setiap pegawai tersebut.
Ia mengingatkan, acuan pembayaran tunjangan kinerja adalah output dari masing-masing SKP yang dibuat pegawai tersebut
Mengenai Reformasi Birokrasi, Djoko menekankan bahwa obyek dari Reformasi Birokrasi (RB) adalah seluruh pegawai dan penanggung jawab pelaksanaan RB adalah pejabat struktural mulai dari eselon I, eselon II dan seterusnya secara berjenjang.
“Program dan kegiatan yang sudah kita susun dalam road map tidaklah statis, tetapi akan terus dievaluasi dan dikembangkan secara terus menerus untuk mencapai hasil yang lebih baik,”tambah Djoko.
Djoko juga berpesan agar apa yang telah dicapai di awal pelaksanaan RB harus dijaga, jangan sampai menurun. Tetapi, harus ditingkatkan terus dari tahun ke tahun, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan akuntabilitas kinerja serta terbebas dari masalah-masalah KKN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News