Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terbaru, pemerintah menetapkan Kendal, Jawa Tengah sebagai KEK lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2019 tentang KEK Kendal yang telah diundangkan sejak 18 Desember lalu.
Sebelum Kendal, untuk Pulau Jawa sendiri, pemerintah juga telah menetapkan Singosari, Jawa Timur sebagai KEK lewat PP no. 68 Tahun 2019.
Baca Juga: Menko Airlangga bentuk tim ahli dan tim khusus kementerian, siapa saja isinya?
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, pemerintah masih terus melakukan kajian untuk menetapkan daerah yang akan menjadi KEK lainnya.
Kepada Kontan.co.id, Wahyu membeberkan bahwa kriteria KEK yang diinginkan pemerintah adalah daerah yang sudah expor oriented dan mampu untuk melakukan substitusi impor, sehingga nantinya bisa menghasilkan devisa lebih.
"Kami Kan mengusahakan untuk ada di luar Jawa. Namun, dengan melihat tiga faktor tersebut kalau memang yang mumpuni adalah Pulau Jawa, ya mau tidak mau tetap dipertimbangkan Pulau Jawa. Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk di luar Pulau Jawa," kata Wahyu saat ditemui Kontan.co.id di Jakarta, Senin (23/12).
Baca Juga: Pengusaha minta Perpres No 40 Tahun 2016 segera direalisasikan
Sementara untuk di pulau Jawa yang saat ini bisa menjadi kandidat kuat, pemerintah membidik daerah yang memilik manufaktur kuat. Apalagi ini juga berkaitan dengan tujuan pendirian KEK adalah untuk ekspor, impor, dan devisa.
Wahyu mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan bahwa untuk selanjutnya daerah di Jawa Barat yang akan ditunjuk menjadi KEK. Apalagi, pemerintah pusat telah mengantongi usulan daerah dari Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Proses pembentukan harga gas industri di sektor hilir masih jadi perdebatan
"Kemarin gubernurnya sudah usulkan daerah Rebana. Namun, hingga saat ini belum ada daerah yang pasti untuk disasar," katanya.
Sementara itu, dalam pembentukan KEK pun pemerintah masih dalam kendala, yaitu penetapan PP terkait 2 KEK di Batam. Menurut Wahyu, saat ini PP masih menunggu untuk direvisi.
Ini pun juga disebut hanya masalah waktu karena kesibukan Presiden. Meski begitu, pemerintah akan segera percepat revisi sehingga PP bisa segera disahkan dan direncanakan pada tahun 2020.
Baca Juga: Tahun depan, Kawasan Industri Jababeka (KIJA) bidik lini bisnis logistik dan makanan
Menurutnya, dua daerah yang diusulkan ini memang sangat potensial untuk dijadikan KEK. Apalagi, sudah lebih unggul dalam hal digitalisasi karena sudah ada pengembangan sektor swasta digital seperti Apple, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News