kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Gibran Dorong Penguatan Regulasi Konsultan Pajak, IKPI Soroti Kepastian Aturan


Sabtu, 28 Februari 2026 / 17:27 WIB
Gibran Dorong Penguatan Regulasi Konsultan Pajak, IKPI Soroti Kepastian Aturan


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Presiden Gibran Rakabuming menerima audiensi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan ekosistem perpajakan nasional, dengan fokus pada regulasi profesi konsultan pajak dan kepastian kebijakan bagi pelaku usaha.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan, Wapres menilai penguatan regulasi konsultan pajak merupakan bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara secara menyeluruh.

Baca Juga: IKPI Desak Pengesahan UU Konsultan Pajak demi Kepastian Hukum & Integritas Profesi

Regulasi yang komprehensif dinilai penting untuk memberi kepastian hukum, sekaligus memperjelas hak dan kewajiban seluruh pihak dalam sistem perpajakan.

“Undang-undang konsultan pajak ini bukan hanya soal profesi, tetapi menyangkut penerimaan negara secara lebih luas,” ujar Vaudy.

Menurut IKPI, kerangka hukum yang jelas akan mendorong konsultan pajak menjalankan peran secara profesional sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha dan profesional. 

Selama ini, perbedaan interpretasi kerap membuat posisi hak dan kewajiban profesi menjadi rentan.

IKPI juga menilai keberadaan undang-undang konsultan pajak perlu mengatur penggunaan jasa konsultan oleh wajib pajak. Pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan memperkecil kesenjangan penerimaan pajak (tax gap), yakni selisih antara potensi penerimaan dan realisasi yang masuk ke kas negara.

Baca Juga: Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak

Selain isu profesi, IKPI menyoroti belum terealisasinya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 terkait ketentuan perpajakan UMKM. 

Wacana perubahan aturan itu telah disampaikan pemerintah sejak akhir 2024 dan kembali ditegaskan pada akhir 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan lanjutan.

IKPI menilai ketidakpastian tersebut berpotensi membuat pelaku UMKM kehilangan arah dan berdampak pada kepatuhan pajak. Padahal, UMKM merupakan sektor strategis yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk pekerja informal. 

Baca Juga: IKPI Gandeng Kementerian UMKM, Perkuat Literasi Pajak Pelaku Usaha

Kepastian kebijakan dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kepatuhan sukarela dan mendorong formalitas usaha. Tanpa kejelasan, upaya peningkatan kepatuhan berisiko terhambat dan kepercayaan terhadap kebijakan perpajakan dapat menurun.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/28/15531931/gibran-terima-audiensi-ikpi-tegaskan-pentingnya-penguatan-ekosistem.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×