kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -156,98   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,92   -2,21%
  • LQ45 715   -12,22   -1,68%
  • ISSI 251   -5,79   -2,25%
  • IDX30 388   -5,09   -1,29%
  • IDXHIDIV20 482   -4,99   -1,02%
  • IDX80 109   -2,30   -2,06%
  • IDXV30 133   -1,46   -1,08%
  • IDXQ30 127   -1,38   -1,07%

Setelah baca UU Cipta Kerja, Hotman Paris ucapkan selamat buat buruh


Kamis, 15 Oktober 2020 / 07:50 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris menyampaikan kabar baik untuk para buruh dan pekerja. Terutama perihal menuntut hak uang pesangon.

“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10).

Hotman menyebutkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memuat aturan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pasti majikan kalau di LP atau dibuat laporan polisi mengenai uang pesangon akan buru-buru membayar uang pesangon. Ini sebuah suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan buruh,” jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris beri saran ke Menaker dan anggota DPR soal UU Cipta Kerja, apa itu?

Menurutnya, para buruh atau pekerja membutuhkan waktu lama untuk menuntut uang pesangon. Terlebih jika kasus uang pesangon bergulir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan. Tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja,” tegasnya.

 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) pada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×