kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.504.000   16.000   0,64%
  • USD/IDR 16.744   37,00   0,22%
  • IDX 8.722   74,70   0,86%
  • KOMPAS100 1.201   7,66   0,64%
  • LQ45 849   2,66   0,31%
  • ISSI 314   4,97   1,61%
  • IDX30 437   -0,27   -0,06%
  • IDXHIDIV20 509   -0,51   -0,10%
  • IDX80 133   0,82   0,62%
  • IDXV30 140   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,08   -0,06%

Setelah baca UU Cipta Kerja, Hotman Paris ucapkan selamat buat buruh


Kamis, 15 Oktober 2020 / 07:50 WIB
Setelah baca UU Cipta Kerja, Hotman Paris ucapkan selamat buat buruh


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris menyampaikan kabar baik untuk para buruh dan pekerja. Terutama perihal menuntut hak uang pesangon.

“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10).

Hotman menyebutkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memuat aturan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pasti majikan kalau di LP atau dibuat laporan polisi mengenai uang pesangon akan buru-buru membayar uang pesangon. Ini sebuah suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan buruh,” jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris beri saran ke Menaker dan anggota DPR soal UU Cipta Kerja, apa itu?

Menurutnya, para buruh atau pekerja membutuhkan waktu lama untuk menuntut uang pesangon. Terlebih jika kasus uang pesangon bergulir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan. Tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja,” tegasnya.

 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) pada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×