kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Setahun jadi tersangka, hari ini KPK periksa Wawan


Senin, 03 November 2014 / 19:23 WIB
Setahun jadi tersangka, hari ini KPK periksa Wawan
ILUSTRASI. Twibbon Hari Lanjut Usia Nasional 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa adik Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

"Diperiksa sebagai tersangk kasus TPPU. Iya untuk pertama kalinya," kata salah satu pengacara Wawan, Maqdir Ismail usai menemani kliennya diperiksa dalam kasus tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/11).

Padahal lanjut Maqdir, kliennya tersebut menjdi tersangka dalam kasus tersebut hampir satu tahun. Wawan ditetapkan sebagai tersangk dugaan TPPU oleh KPK pada Januari 2014 lalu. 

Menurut Maqdir, dalam pemeriksaan perdana tersebut, kliennya hanya diajukan pertanyaan-pertanyaan pendahuluan. "Masih permulaan-permulaan. Istri, jumlah anak, nama anak," tambah dia. Maqdir membantah penyidik telah menanyakan seputar dugaan aliran uang Wawan ke sejumlah artis dan DPRD Banten.

Sementara itu, ditemui usai menjalani pemeriksaan, Wawan tak banyak berkomentar.   Ia berjanji akan memberikan penjelasan saat persidangan nanti. "Nanti ya di sidang," singkatnya.

Tubagus Chaeri Wardana merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Terakhir, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Terkait kasus ini KPK juga telah menyita lebih dari 70 unit kendaraan yag diduga milik Wawan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sejumlah kendaraan yang terdiri dari mobil tersebut beberapa di antaranya disita dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Banten yakni Aeng Haerudin, Media Warman, Sonny Indra Djaya, Thoni Fathoni Mukson, dan Eddy Yus Amirsyah dan beberapa artis seperti Jennifer Dunn dan Chaterine Wilson karena diduga diberikan oleh Wawan.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah mobil pribadi milik Wawan, yaitu Lamborghini, Ferrarri, Bantley, dan Rolls Royce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×