kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wawan: Saya jangan dihukum berat


Senin, 09 Juni 2014 / 14:49 WIB
Wawan: Saya jangan dihukum berat
ILUSTRASI. Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sidang perkara kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa adik Gubernur Banten nonaktif Ratu taut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh Wawan juga penasihat hukumnya.

Dalam pledoinya, Wawan meminta kepada majelis hakim agar dirinya tidak dihukum dengan hukuman yang berat dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Janganlah saya dihukum dengan hukuman berat karena penderitaan saya sudah berat," kata Wawan di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang.

Lebih lanjut Wawan menyebut, ia masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan istri yang tidak diperhatikan. Terlebih sambung Wawan, penyidikan tiga perkara korupsi lain yang menjeratnya pun belum rampung.

"Dengan kerendahan hati, saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk anak saya yang di bawah umur dan masih ada tiga perkara lain yang disiapkan KPK untuk menghukum saya," kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut supaya majelis hakim untuk memutuskan Wawa agar diganjar dengan hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, atas perbuatan tersebut.

Wawan dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar Akil mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan wakil Bupati Lebak.

Selain itu, Wawan juga dinilai terbukti memberi hadiah kepada Akil berupa sebesar Rp 7,5 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Banten. Wawan yang merupakan Ketua Tim Pemenang Pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno berhasil memenangkan pasangan tersebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011.

Uang tersebut diberikan kepada Akil terkait penolakan permohonan keberatan yang diajukan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, serta satu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×