kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lahan kantor pemerintahan Serang dibeli dari Wawan


Kamis, 19 Juni 2014 / 17:56 WIB
Lahan kantor pemerintahan Serang dibeli dari Wawan
ILUSTRASI. Bisa Menurunkan Gula dan Kolesterol, Ini 5 Manfaat Lain Dari Rebusan Daun Salam


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten (nonaktif), Tubagus Chaeri Wardhana. Usai pemeriksaan, Taufik mengaku dikonfirmasi penyidik ihwal lahan Wawan yang dibeli Pemerintah Daerah Serang.

"Saya kan Bupati Serang mau bikin pusat pemerintahan. Nah, tanahnya itu ada yang punya Wawan," kata Taufik kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/6).

Lebih lanjut menurut Taufik, untuk membangun pusat pemerintahan tersebut, Pemda membutuhkan lahan seluas 60 hektare (ha). Adapun pembelian lahan seluas 40 ha sudah diselesaikan.

"Sisanya (20 ha) belum kita selesaikan karena ada TPPU-nya Pak Wawan," tambah dia.

Taufik juga menyebutkan, lahan milik Wawan yang berlokasi di Ciruas, Serang tersebut ia beli dengan harga Rp 200.000 per meter (m). Dalam pemeriksaan hari ini kata dia, dirinya malah menyampaikan kepada penyidik agar segera membebaskan lahan sisanya, seluas 20 ha karena akan segera dilakukan pembangunan.

Terkait kasus ini, KPK telah menyita harta kekayaan bergerak milik wawan, yakni lebih dari 70 kendaraan yang terdiri dari mobil mewah, truk pengaduk, dan motor gede terkait kasus tersebut. Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dari pengembangan kasus-kasus yang menjerat Wawan sebelumnya.

KPK menjerat Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan Provinsi Banten.

Adapun kasus suap di MK yang menjerat Wawan telah naik ke penuntutan. Wawan dituntut tujuh tahun penjara lantaran dinilai terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait Pilkada  dan memberikan hadiah sebesar Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait Pilkada Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×