kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Diakui di ASEAN, Bisa Jalan-jalan Lagi


Selasa, 17 Mei 2022 / 06:31 WIB
Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Diakui di ASEAN, Bisa Jalan-jalan Lagi


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BALI. Ini kabar baik terkait sertifikat vaksin Covid-19. Negara Anggota ASEAN akan mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19 dari negara-negara yang berada dalam satu kawasan ini. 

Melansir laman Kemkes.go.id, ini akan menjadi langkah pertama keluar dari pandemi Covid-19. 

Hal tersebut dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5).

Dalam pertemuan dibahas pengembangan sertifikat Covid-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus COVID-19. Termasuk juga memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.

Secara tidak langsung, sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi Covid-19. 

Baca Juga: PPKM Level 2 di Depok Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN.

"Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara," katanya di Bali, Sabtu (14/5).

Baca Juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Nonton Bioskop dan Pergi ke Mal, Berlaku Hingga 23 Mei

Menkes Budi menekankan pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi Covid-19.

Dengan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19, lanjut Budi, diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya. 

Penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×