kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Nonton Bioskop dan Pergi ke Mal, Berlaku Hingga 23 Mei


Jumat, 13 Mei 2022 / 10:48 WIB
ILUSTRASI. Terhitung sejak Selasa (10/5/2022), pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak Selasa (10/5/2022), pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. PPKM ini berlaku hingga 23 Mei 2022 mendatang. 

Perpanjangan itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Mengacu Inmendagri tersebut, mayoritas kabupaten/kota di Jawa-Bali saat ini berstatus Level 2. Sisanya adalah Level 1. 

Hanya ada 1 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 3, yakni Kabupaten Pamekasan di Madura, Jawa Timur. Untuk daftar kabupaten/kota yang masuk dalam level 1 dan 2 selengkapnya disimak di tautan berikut ini. 

Berikut aturan berkunjung ke mal dan bioskop selama 10-23 Mei 2022: 

Baca Juga: Sampai Kapan PPKM Level 1-4 Bakal Diberlakukan? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Level 3 

Pusat perbelanjaan 

1. Kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan; 

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; 

3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan 

4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk. 

Bioskop 

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; 

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; 

3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 

4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan 

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. 

Baca Juga: Sah! Ke Eropa Bisa Pakai Aplikasi PeduliLindungi




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×