Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana pemerintah menerapkan skema gaji tunggal (single salary) untuk aparat sipil negara (ASN) akan terlaksana. Kebijakan tersebut akan berlangsung bertahap setelah lahirnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan bahwa penerapan skema gaji tunggal (single salary) dan sistem penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu rampungnya RPP tentang Manajemen ASN.
Menurut Rini, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan secara instan dan harus dilakukan secara bertahap seiring dengan pembenahan sistem karier ASN. Hal ini disampaikan menyusul kembali dimuatnya rencana single salary ASN dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, khususnya dalam kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
“Kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu. Penerapannya harus bertahap karena sistem karier ASN juga sedang kita perbaiki. Ini menyangkut penghargaan dan pengakuan,” ujar Rini di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Belum Ada Rencana Penyesuaian PPN pada 2026
Rini mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah masih dalam tahap penyusunan RPP tersebut. Meski demikian, pembahasan lintas kementerian telah dilakukan, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
“Pembicaraan dengan Kementerian Keuangan dan pihak terkait sudah ada, terutama menyangkut kompetensi ASN. Namun, skemanya tetap menunggu RPP Manajemen ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa konsep gaji tunggal ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan gaji pokok dan tunjangan. Pemerintah, kata dia, mendorong konsep total reward bagi ASN.
“ASN itu bukan hanya soal single salary. Total reward mencakup penghargaan atas kinerja secara menyeluruh, mulai dari sistem karier, kenyamanan kerja, hingga peningkatan kompetensi,” ujarnya.
Tonton: Liburan Nataru, Mari Mencoba Surga Papua Raja Ampat
Sebelumnya, pemerintah kembali mencantumkan kebijakan gaji tunggal ASN dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 sebagai bagian dari strategi transformasi tata kelola pemerintahan dan penguatan kelembagaan kementerian dan lembaga.
Dalam dokumen tersebut, gaji tunggal ASN didefinisikan sebagai skema penghasilan tunggal yang menggabungkan gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Sementara itu, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah.
Besaran gaji tunggal ASN nantinya akan disesuaikan dengan sistem grading jabatan, yang mencerminkan tanggung jawab, beban kerja, serta tingkat risiko pekerjaan masing-masing ASN. Namun, pemerintah belum merinci waktu pasti penerapan kebijakan tersebut.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/15/14280191/menteri-panrb-ungkap-penetapan-gaji-tunggal-asn-tunggu-rpp?page=all#page2
Selanjutnya: Rupiah Jisdor Melemah 0,10% ke Rp 16.669 per Dolar AS pada Senin (15/12/2025)
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 15-18 Desember 2025, Ayam Kampung Jumbo Diskon Rp 20.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












