Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum seharusnya membangun transparansi dalam pelaporan dana kampanye. Transparansi, kata Abdullah, bisa mencegah potensi manipulasi dana kampanye, serta mengantisipasi adanya dana kampanye yang bersumber dari dana terlarang.
"Seharusnya KPU memberi ruang agar dilakukan semacam audit investigatif atas dana kampanye yang disampaikan pasangan capres," kata Abdullah, di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Ia menilai, mekanisme yang diterapkan KPU saat ini hanya memberi sedikit ruang bagi publik untuk benar-benar mengetahui transaksi dana masuk mau pun pengeluaran dana terkait kampanye.
Untuk itu, ICW juga menyarankan agar penyelenggara pemilu bisa memperkuat mekanisme pengawasan dengan bersinergi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika melihat pelaporan dana kampanye kedua pasangan capres pada periode pertama mau pun kedua, Abdullah menilai, belum menggambarkan kecukupan penyajian atau pun kewajaran berdasarkan peraturan yang ada.
"Kalau dengan cara yang sekarang ruang untuk menemukan potensi penyimpangan itu sedikit," kata Abdullah.
Seperti diketahui dua tim pasangan capres telah melaporkan dana kampanye tahap akhir kepada KPU. Dari pelaporan tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diketahui menerima sumbangan sebesar Rp 166.559.466.941. Sementara, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla diketahui menerima dana kampanye sebesar Rp 312.376.119.823. (Febrian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News