Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, sebagai tersangka. Keduanya memeras anak usaha PT Agung Podomoro Land, PT Tatar KertaBumi terkait dengan izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan sebuah mall di Karawang, Jawa Barat.
Adapun Nurlatifah yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Banten, berperan membantu Ade melakukan pemerasan terhadap PT Tatar dengan meminta uang sejumlah Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika yakni US$ 424.349.
Awalnya, Ade dan Nurlatifah meminta disediakan uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk dollar Amerika dari PT Tatar. Perusahaan tersebut akhirnya menyanggupi. Setelah menukarkan uang sejumlah Rp 5 miliar menjadi US$ 424.349 tersebut di money changer, uang diambil oleh adik bupati dan kemudian diserahkan ke rumah dinas Ade.
Di rumah dinas tersebut pada saat itu, hanya ada Nurlatifah. Sedangkan Ade diketahui sedang mengisi acara kegiatan Ramadhan. Petugas KPK akhirnya mencokok Nurlatifah dan adik Bupati. Sementara Ade baru ditangkap setelah selesai menghadiri acara dan kembali ke rumah dinasnya sekitar pukul 01.46 WIB.
Turut pula diamankan lima orang lainnya, yakni dari pihak PT Tatar dan perusahaan money changer  sehingga total yang dimankan menjadi delapan orang. Namun, enam orang lainnya dibebaskan setelah KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Tatar Kertabumi merupakan perusahaan yang 99,9% sahamnya telah diakuisisi PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usalahnya PT Pesona Gerbang Karawang. Nilai akuisisi tersebut mencapai Rp 61 miliar dengan akuisis lahan seluas 5,5 hektare (ha) di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News