Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, Jumat (18/7). Penahanan tersebut dilakukan menyusul keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada PT Tatar Kertabumi.
"ASW (Ade Swara) akan ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya dan NLF (Nurlatifah) ditahan di Rutan KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantornya, Jumat malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut karena terkait dengan izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) oleh PT Tatar Kertabumi. Menurut Samad, izin tersebut diajukan PT Tatar karena ingin membangun sebuah mall di Karawang, Jawa Barat.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT Tatar Kertabumi merupakan perusahaan yang 99,9% sahamnya telah diakuisisi PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui anak usalahnya PT Pesona Gerbang Karawang. Nilai akuisisi tersebut mencapai Rp 61 miliar dengan akuisis lahan seluas 5,5 hektare (ha) di Karawang untuk mengembangkan superblok mini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News