kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Serikat buruh sebut program JKP sebagai sogokan, kenapa?


Kamis, 04 Februari 2021 / 20:10 WIB
Serikat buruh sebut program JKP sebagai sogokan, kenapa?
ILUSTRASI. Serikat buruh menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program sogokan pemerintah.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Serikat buruh menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai program sogokan pemerintah. Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menilai JKP tak menyelesaikan masalah yang ada dalam sektor ketenagakerjaan.

Buruh menuntut adanya jaminan dalam kepastian kerja. "Ini pemerintah sedang mau memberikan semacam sogokan kalau ada PHK tidak apa-apa toh ada JKP," ujar Wakil Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/2).

Padahal, buruh berharap pekerjaan yang ada saat ini bisa berkelanjutan. Adanya JKP juga tidak menghilangkan kekhawatiran buruh akibat hilangnya batasan waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: Kemenaker beberkan kriteria PHK yang mendapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sehingga JKP diyakini tidak akan berdampak pada kesejahteraan buruh ke depan. Jumisih juga menyoroti adanya mada kerja minimal bagi buruh untuk mendapat JKP.

"Masa kerja sekian bulan atau sekian tahun bagaimana dengan sistem kerja yang tidak pasti buruh bisa memperoleh masa kerja seperti yang ditentukan oleh JKP," terang Jumisih.

Hal serupa juga disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said menyebut manfaat JKP tak dapat diterima oleh buruh dalam pelaksanaannya.

Salah satu alasannya berkaitan dengan batas masa kerja untuk mendapatkan JKP. Sementara pada aturan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan tak ada batasan untuk PKWT.

"Karyawan kontrak tidak ada batas kontrak tidak ada periode kontrak, buruh bisa dikontrak dibawah satu tahun jadi tidak bisa mendapatkan JKP," jelas Said.

Berdasarkan hal tersebut, Said menyebut aturan itu tak bisa dijalankan meski ada payung hukumnya. Sebagai informasi, saat ini pemerintah sedang melakukan penyusunan rancangan peraturan pemerintah terkait hal tersebut.

Selanjutnya: Pemerintah akan bayar iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×