kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Mensos: Siswa Sekolah Rakyat dari Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem


Senin, 07 Juli 2025 / 14:20 WIB
Mensos: Siswa Sekolah Rakyat dari Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem
ILUSTRASI. Siswa yang masuk dalam sekolah rakyat adalah yang masuk dalam kategori statistik miskin dan miskin ekstrim.?


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa siswa yang masuk dalam sekolah rakyat adalah mereka yang masuk dalam kategori statistik miskin dan miskin ekstrim.

Hal tersebut diungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7).

“Siswa sekolah rakyat ini adalah mereka yang berada di dalam desil 1, dua data tunggal sosial dan ekonomi. mereka dari keluarga yang tidak mampu pra sejahtera atau dalam istilah statistiknya disebut sebagai miskin dan miskin ekstrem,” ujarnya.

Gus Ipul menjelaskan, cara perekrutan siswa sekolah rakyat dilakukan menggunakan basis data Kemensos yang telah ditisien, lalu disurvei kerumahnya oleh pendamping dari Kemensos bersama Dinas Pendidikan (Diknas), Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.

“Setelah diwawancara survei dan memang datanya sesuai dengan kenyataan maka akan diproses lebih lanjut untuk kemudian sampai siswa ini mengikuti proses belajar mengajar di sekolah rakyat rintisan tahun 2025-2026,” jelasnya.

Baca Juga: Mensos Sebut 100 Sekolah Rakyat Tahap 1 Mulai Beroperasi 14 Juli 2025

Selain itu, lanjut Ipul, seluruh guru, tenaga pendidikan dan para kepala sekolah telah selesai direkrut melalui mekanisme yang ditentukan oleh satuan tugas (Satgas). Menurutnya, mereka telah mendapat pembekalan dan secara umum siap untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah Rakyat.

Sementara untuk guru, kata dia, telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah melalui proses yang panjang dan juga melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PanRB).

“Sekarang tinggal menunggu proses pembekalan yang Insya Allah pada saatnya kita mohon pada Presiden untuk memberikan pembekalan secara langsung kepada para kepala sekolah dan guru,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×