kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Serikat Buruh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan, Antisipasi Kasus PHK


Kamis, 27 Agustus 2026 / 15:19 WIB
Serikat Buruh Desak Jaminan Pesangon Masuk RUU Ketenagakerjaan, Antisipasi Kasus PHK
ILUSTRASI. Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit mendesak DPR memasukkan skema Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) SPSI mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan Pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup, pailit, maupun relokasi yang berujung pada tidak dibayarkannya hak pesangon pekerja.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mengatakan, ketentuan mengenai pesangon sebagai hak pekerja sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala, terutama ketika perusahaan mengalami pailit.

Baca Juga: Demo di Depan DPR Cerminkan Keresahan Kelas Menengah, Ini PR Pemerintah

“Banyak perusahaan yang tutup dan pailit, tetapi pesangon pekerja belum dibayarkan. Karena itu, Jaminan Pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan untuk menjamin hak-hak pekerja yang terkena PHK,” ujar Roy dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Roy mencontohkan sejumlah kasus perusahaan yang dinilai masih menyisakan persoalan pembayaran pesangon, seperti PT Sritex, PT Danbi Internasional, dan PT Matahari Sentosa Jaya.

Menurut dia, dalam proses kepailitan, posisi tagihan pesangon pekerja sering kali berada di bawah kreditur separatis pemegang hak jaminan. Kondisi ini menyebabkan pekerja berpotensi tidak memperoleh pesangon apabila nilai harta pailit tidak mencukupi.

Padahal, kewajiban pembayaran pesangon telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Massa AMPB Tagih Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember

Roy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pesangon juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Menurut FSP TSK SPSI, diperlukan aturan yang mewajibkan perusahaan mencadangkan dana pesangon secara berkala melalui skema khusus, misalnya dengan penambahan manfaat pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Pencadangan pesangon sejalan dengan PSAK 24 mengenai imbalan kerja, termasuk imbalan akibat pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI bersama dengan pemerintah resmi memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. 

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher memastikan RUU Ketenagakerjaan yang baru dirancang untuk menjawab perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. 

"Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan perlindungan,” kata Netty dalam keterangan resminya. 

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan pekerja platform digital.

Netty menekankan, RUU Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja gig atau tenaga kerja yang menjalankan pekerjaan lepas, paruh waktu, maupun kontrak jangka pendek. Menurutnya, aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.

“Fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan dengan pekerja gig, tetapi tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×