kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.784   43,00   0,24%
  • IDX 6.510   104,34   1,63%
  • KOMPAS100 847   13,66   1,64%
  • LQ45 640   7,31   1,16%
  • ISSI 229   4,18   1,86%
  • IDX30 357   3,48   0,98%
  • IDXHIDIV20 436   3,88   0,90%
  • IDX80 96   1,46   1,53%
  • IDXV30 122   1,66   1,39%
  • IDXQ30 113   0,84   0,74%

Massa AMPB Tagih Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember


Kamis, 27 Agustus 2026 / 14:26 WIB
Massa AMPB Tagih Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
ILUSTRASI. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menagih komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana  (Kontan/Prayogi Ikhrawinata)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menagih komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana paling lambat 15 Desember 2026.

Desakan tersebut disampaikan setelah pimpinan DPR RI memberikan komitmen saat menemui perwakilan massa aksi di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (27/8/2026).

Dalam pernyataan yang dibacakan di hadapan massa, pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila RUU tersebut tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu tersebut.

Aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, mengatakan pihaknya akan terus mengawal komitmen tersebut. Ia menilai pernyataan DPR harus dibuktikan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Kita masih perlu perjuangan untuk mengawal agar bangsa ini lebih baik. Terima kasih. Ini perjuangan rakyat Indonesia," ujar Botok.

Baca Juga: Komdigi Perketat Pengawasan di Tengah Aksi Demo, Siap Tindak Konten Provokatif

Saat membacakan komitmen DPR, Botok juga menekankan batas waktu yang telah disepakati harus menjadi tanggung jawab parlemen.

"Apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam paripurna DPR RI, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri," kata Botok saat membacakan pernyataan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi Pati dan Jabodetabek Wahyu, mengaku belum puas dengan komitmen DPR. Menurutnya, masyarakat masih harus menunggu pembuktian atas janji yang disampaikan.

"Kalau untuk tanggapan, saya sebagai rakyat belum puas, karena belum tentu janji mereka ditepati," kata Wahyu.

Ia mengatakan massa akan kembali turun ke jalan lebih keras dari hari ini, jika target pengesahan tidak terealisasi pada batas waktu yang telah dijanjikan.

"Kalau tanggal 15 Desember tidak ditepati, kita akan aksi kembali. Kami siap aksi kembali untuk lebih keras lagi," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, AMPB membawa tuntutan utama berupa pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. Massa juga meminta DPR memberikan sikap tertulis terkait komitmen penyelesaian RUU tersebut.

Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Jombang, Bakal Hadiri Muktamar NU ke 35

Aksi sempat diwarnai kericuhan setelah seorang pria yang diduga intel diamankan massa karena disebut membawa senjata. Wahyu menduga insiden tersebut merupakan upaya provokasi untuk mengadu domba masyarakat Pati dan Jabodetabek.

"Saya asli Jabodetabek. Yakin 100% itu oknum yang ingin mengadu domba masyarakat Jakarta dengan masyarakat Pati," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×