Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita siap mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Hal itu ditunjukkan dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebelumnya DIM dibuat dengan koordinasi berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L).
"Pemerintah perlu berkoordinasi dalam menentukan DIM karena bersifat multisektor," ujar Enggar saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (15/10).
Enggar bilang RUU Ekraf dibutuhkan oleh pelaku usaha. Hal itu untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang dapat mendukung perkembangan Ekraf.
Selain itu RUU Ekraf juga akan menciptakan persaingan usaha yang sama. Produk Ekraf akan didorong untuk lebih memiliki nilai sehingga mampu bersaing.
"Produk Ekraf harus memiliki nilai tambah dan nanti akan kita pasarkan," terang Enggar.
Produk Ekraf pun dapat didorong untuk pasar ekspor. Enggar bilang pemasaran produk Ekraf memungkinkan untuk dilakukan melalui atase dagang Indonesia di sejumlah negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengejar pembahasan RUU tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Beleid tersebut diharapkan dapat disahkan pada bulan Desember 2018.
Sebelumnya, RUU Ekraf telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News