kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

DPR mengejar target pembahasan RUU Ekonomi Kreatif selesai akhir tahun ini


Senin, 15 Oktober 2018 / 15:07 WIB
DPR mengejar target pembahasan RUU Ekonomi Kreatif selesai akhir tahun ini
ILUSTRASI. Kompleks Parlemen


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengejar pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf). Beleid tersebut diharapkan dapat disahkan pada bulan Desember 2018.

Sebelumnya, RUU Ekraf telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2015-2019.

"RUU Ekraf telah menjadi Prolegnas prioritas tahun 2018, 13 Desember harus selesai," ujar Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat Rapat Kerja membahas RUU Ekraf, Senin (15/10).

Langkah DPR menggenjot RUU tersebut melihat urgensi Ekraf. Djoko bilang saat ini Ekraf telah berkembang secara signifikan di berbagai negara.

Bahkan Ekraf pun dinilai dapat menopang pertumbuhan ekonomi sebuah negara. RUU Ekraf dinilai dibutuhkan untuk dapat mengatasi masalah perkembangan Ekraf di Indonesia.

"Terdapat masalah dalam pengembangan Ekraf di Indonesia, utamanya dalam ekosistem," terang Djoko.

RUU Ekraf diharapkan dapat menjaga ekosistem Ekraf sehingga dapat berkembang. Pada draft yang dimiliki DPR terdapat 10 bab dan 47 pasal dalam RUU Ekraf.

Bab tersebut antara lain membahas mengenai ketentuan umum, asas, tujuan, dan fungsi, ruang lingkup, SDM terpadu Ekraf, Infrastruktur Terpadu, Kewirausahaan, Promosi, Pembiayaan, Kelembagaan, dan Ketentuan Penutup.

Pemerintah diminta untuk menyiapkan pembiayaan bagi pelaku usaha Ekraf baik melalui bank mau pun non bank. Selain itu juga DPR menilai perlu adanya insentif bagi pelaku usaha Ekraf.

"Pemerintah dapat juga memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana prasarana, dan insentif lain," jelas Djoko.

Hadirnya RUU ini diharapkan dapat menjadi stimulus dalam perkembangan industri Ekraf di Indonesia. Perkembangan itu juga akan meningkatkan lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif, kondusif dan berdaya siang global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×