kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

September, pemerintah akan umumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2021


Rabu, 26 Agustus 2020 / 13:14 WIB
September, pemerintah akan umumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di 2021


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik dari rata-rata saat ini sebesar 23%. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai 2021 pada akhir September atau awal Oktober 2020 mendatang. 

Heru bilang, kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan target penerimaan akhir 2021. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, Kemenkeu mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun. 

Jumlah tersebut naik 3,6% year on year (yoy) dibanding outlook akhir tahun ini yang mencapai Rp 172,2 triliun. 

Baca Juga: Bersiaplah, cukai rokok naik tahun depan

Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun, lebih tinggi 4,7% secara tahunan dibanding target akhir 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.

“Dalam menentukan tarif kami mempertimbangkan faktor kesehatan, industri, petani cengkeh dan tembakau, penerimaan itu sendiri dan potensi rokok ilegal,” kata dia dalam Konferensi Pers APBN Periode Agustus, Selasa (25/8).




TERBARU

[X]
×